Foto: Biro KLI Kemenkeu RI
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani buka suara terhadap dugaan suap yang dilakukan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang saat ini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri Mulyani menyebut sudah membebastugaskan pegawai tersebut.
“Pertama, Kementerian Keuangan mengapresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah KPK yang juga disertai unit kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah bekerja sama untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers “Pengusutan Dugaan Kasus Suap” Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, melalui siaran langsung di akun YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (3/3/21).
Sri Mulyani mengatakan bahwa pengaduan masyarakat atas dugaan suap tersebut terjadi pada tahun 2020 awal, yang kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK untuk melakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut.
“Kami di Kemenkeu menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak dengan tetap memegang azas praduga tidak bersalah,” ucapnya.
Sri Mulyani pun menegaskan bahwa Kemenkeu tidak akan mentoleransi terhadap tindakan-tindakan koruptif, serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau siapapun pegawai di lingkungan Kemenkeu. Sehingga, pegawai yang diduga terlibat itu pun langsung dibebastugaskan.
“Terhadap pegawai Ditjen Pajak yang diusut oleh KPK, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK. Dan yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan telah diproses dari sisi administasi ASN.”
Dngan langkah tersebut, lanjut Sri Mulyani, diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif terhadap kinerja di lingkungan Ditjen Pajak.
Sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan kasus suap bernilai puluhan miliar di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus suap itu diduga melibatkan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak.
“Kita sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).
Meski begitu, Alex belum bisa mengungkapkan secara rinci soal dugaan suap di Ditjen Pajak tersebut. Sejauh ini, lanjutnya, penyidik KPK masih berproses dengan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangkanya.
Menurut Alex, modus suap di Ditjen Pajak sama seperti kasus-kasus sebelumnya, yakni terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.
“Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan,” ucapnya.