Foto: Ramadhan/Asumsi.co
Presiden Joko Widodo resmi mengizinkan investasi komoditas minuman keras (miras). Izin itu tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang juga mengatur soal investasi minuman beralkohol.
Adapun Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Apa isi Perpres itu?
Dalam Perpres itu disebutkan miras menjadi salah satu bidang usaha yang dibuka untuk investasi. Tepatnya, investasi miras masuk ke dalam bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Daftar bidang usaha minuman beralkohol di Perpres
Penolakan berbagai pihak terhadap Perpres Miras
Perpres Investasi Miras ini ditolak berbagai partai politik seperti PKB, PKS, hingga PPP. Selain itu, pihak-pihak lain yang berasal dari berbagai ormas-ormas besar juga kompak menolak. Apa kata mereka?