Foto: Antara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, terkait kasus korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pinangki terbukti terima suap
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.
Hakim vonis berat Pinangki
Hukuman terhadap Pinangki tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif maka tuntutan yang dimohonkan Penuntut Umum dipandang terlalu rendah,” kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).
Majelis hakim menilai hukuman 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki di kasus Djoko Tjandra (Joko Tjandra) dianggap layak dan adil. Di lain sisi, hukuman itu dinilai sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan oleh Pinangki dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Apa saja hal yang memberatkan Pinangki?
Hakim menyatakan keadaan yang memberatkan adalah Pinangki berstatus sebagai aparat penegak hukum, yaitu Jaksa, yang malah membantu Djoko Tjandra menghindari eksekusi hukuman di kasus Bank Bali.
Pinangki juga dinilai berbelit belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya, menutup-nutupi keterlibatan pihak lain, dan telah menikmati hasil tindak pidana. Ia juga dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lalu, apa yang meringankannya?
Bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Pinangki juga berstatus tulang punggung keluarga, mempunyai tanggung jawab dan belum pernah dihukum.