Isu Terkini

Habis Viral, Terbitlah Deportasi

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Foto: Twitter/@kristentoothie

Masih ingat orang Amerika Serikat Kristen Gray yang thread-nya di Twitter tentang Bali mengundang amarah warganet Indonesia? Nggak hanya berhenti di media sosial, pihak imigrasi juga ikut merespons dan menindaklanjuti fenomena ini.

Berdasarkan surat bertajuk “Langkah Cepat Imigrasi Bali dalam Menanggapi Pemberitaan Viral Cuitan Akun Twitter Warga Negara Asing @kristentootie” yang rilis pada 19 Januari lalu, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mengambil sejumlah langkah.

  • Otoritas menilai ajakan agar WNA untuk pindah ke Bali di saat pandemi COVID-19 bertentangan dengan aturan yang ada, yaitu Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 tentang “Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang “Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19”.
  • Kristen Gray juga dinilai telah melanggar aturan UU Keimigrasian, yaitu menyangkut promosinya tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi dan telah melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book hingga pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Jadi, gimana tindak lanjutnya?
Pihak Kemenkumham memutuskan bahwa Kristen Gray akan dideportasi. Keputusan ini mengacu pada pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Keimigrasian.

Untuk saat ini, Kristen Gray sedang ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan bahwa Kristen akan dideportasi menggunakan pesawat yang langsung menuju Amerika Serikat. “Artinya, tiketnya itu tidak mampir ke mana-mana. Langsung kita pastikan ke negaranya.”

Wah… ada lagi?
Kristen sendiri merasa dirinya tidak bersalah. “Saya tidak bersalah, saya tidak overstay. Saya tidak cari uang di Indonesia. Saya berbicara tentang LGBT dan saya dideportasi karena LGBT,” kata Kristen, dikutip dari voi.id.

Kemenkumham memang menyebutkan dalam rilis persnya bahwa informasi dari Kristen Gray Bali adalah wilayah yang “queer friendly” telah meresahkan masyarakat. Tapi tidak menyebutkan langkah lebih lanjut untuk merespons hal ini secara spesifik.

Hmmm, any thoughts?

Share: Habis Viral, Terbitlah Deportasi