Isu Terkini

Aliansi Buruh Perempuan: UU Cipta Kerja Patriarkis dan Langgengkan Kemiskinan

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Foto: Freepik

Buruh-buruh perempuan yang tergabung dalam Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja menyampaikan penolakan terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu. Menurut mereka, undang-undang ini tidak dirancang dengan perspektif gender sehingga akan memperparah peminggiran hak-hak para pekerja perempuan alih-alih memperbaiki kesejahteraan mereka.

Aliansi terutama menyoroti pasal-pasal yang diatur dalam klaster ketenagakerjaan. Mereka menilai UU Cipta Kerja merupakan kemunduran dari aturan ketenagakerjaan yang telah berlaku sebelumnya, yaitu Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Omnibus law ini berwatak patriarkis, tidak demokratis, tidak transparan, dan represif ketika ditolak,” kata Dian Septi selaku perwakilan dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dalam konferensi pers (19/10).

Ada sejumlah poin yang disorot oleh aliansi. Pertama, pengaturan upah yang dibayarkan per satuan waktu. Dengan sistem kerja yang semakin fleksibel, hak reproduksi perempuan semakin tidak terlindungi. Perempuan yang tengah menyusui di sela-sela pekerjaannya, misalnya, berpotensi untuk tidak dibayar karena upahnya diatur per satuan waktu.

Begitu pula dengan status kontrak pekerja yang dapat diperpanjang hingga berkali-kali. Padahal, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, status kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat berlangsung maksimal tiga tahun. Dengan begitu, meskipun hak atas cuti haid, melahirkan, dan menyusui tidak dihapus, aliansi menyorot bahwa pekerja perempuan dapat dengan mudah dicabut kontrak kerjanya selama sedang hamil ataupun melahirkan.

“Buruh kontrak kalau hamil, kalau ambil cuti melahirkan, dia akan di-off-kan dulu. Di-off-kan bukan cuti—artinya berhenti dulu selama tiga bulan. Setelah tiga bulan bisa masuk kerja lagi, itu pun tergantung posisinya masih ada atau tidak, dan tergantung atasannya di bagian itu,” ujar Lilis Mahmudah selaku perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dalam kesempatan yang sama.

Dengan tidak adanya kontrak yang jelas pula, perempuan semakin rentan terjebak dalam siklus kekerasan. Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika menyorot bahwa Undang-undang Cipta Kerja ini tidak melindungi pekerja perempuan yang mengalami KDRT. Ketika pekerja perempuan hendak melaporkan kasus KDRT-nya ke pihak berwenang, misalnya, ia mesti izin tidak masuk kerja dan upahnya berpotensi dipotong. Lantas, perempuan dipojokkan pada dua pilihan: kehilangan pekerjaan atau terpaksa memilih untuk tidak melaporkan kasusnya demi tetap mendapatkan upah.

Ketidakstabilan kerja ini akhirnya dinilai hanya akan membuat semakin banyak perempuan menjadi korban kemiskinan sistemik. “Inilah yang saya bilang UU Cipta Kerja dalam implementasinya sangat berpotensi memiskinkan dan meminggirkan perempuan,” ujar Vivi.

Selain menyorot soal sistem upah, sistem kontrak, dan cuti, Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja juga menilai UU ini diskriminatif terhadap pekerja dengan disabilitas. UU Cipta Kerja tidak mengatur perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan masih menggunakan istilah “cacat” untuk mendeskripsikan orang dengan disabilitas.

Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pekerja yang menjadi penyandang disabilitas dalam masa kerjanya berhak untuk tetap bekerja. Perusahaan tempatnya bekerja mesti memfasilitasi proses rehabilitasi hingga menempatkan pekerja di bidang yang memungkinkannya untuk bekerja. Namun, Undang-undang Cipta Kerja justru menyatakan bahwa karyawan yang menjadi “cacat” karena kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja selama 12 bulan berturut-turut diperbolehkan untuk diputus hubungan kerjanya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ini, Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja yang terdiri dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), dan Perempuan Mahardhika pun menyatakan menolak Undang-undang Cipta Kerja.

“[Undang-undang] ini sangat tidak ramah perempuan: melanggengkan kemiskinan dan kekerasan sistematis terhadap perempuan. Kami menuntut kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perppu untuk mencabut UU ‘Cilaka’ ini,” tutur Dian.

Share: Aliansi Buruh Perempuan: UU Cipta Kerja Patriarkis dan Langgengkan Kemiskinan