Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Prasetyo terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
“Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/20). Pencopotan itu sesuai dengan Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Surat itu ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri. Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Sebelumnya diberitakan, Prasetyo diperiksa secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Argo menuturkan, Prasetyo membuat surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali itu atas inisiatif sendiri.
“Tentunya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh satu biro di Bareskrim Polri. Jadi pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
“Jadi komitmen Pak Kapolri jelas, hari ini sedang jalan pemeriksaan. Nanti sore selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatannya. Ini jadi bagian pembelajaran untuk personel Polri lain di sana,” ujarnya.
Argo mengatakan, surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota. Menurut dia, surat jalan semestinya dikeluarkan oleh kepala Bareskrim atau Wakil Kepala Bareskrim. “Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim,” ucapnya. Namun, ia tak merinci lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan surat jalan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengungkapkan bahwa surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan. Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan. “Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra,” tuturnya.
Neta pun mendesak Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. “IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri,” ucapnya.