Isu Terkini

Naik Helikopter Hingga Tak Pakai Masker, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Ketua KPK Firli Bahuri dua kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Laporan pertama tentang pelanggaran protokol kesehatan oleh Firli dan laporan kedua soal dugaan gaya hidup mewah sehingga dianggap melanggar kode etik.

Dugaan gaya hidup mewah itu dilandasi informasi bahwa Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya, yakni ziarah makam keluarga, dari Palembang menuju Baturaja.

“MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/06).

Menurut pelapor, penggunaan helikopter itu dapat diduga sebagai wujud gaya hidup mewah karena perjalanan darat dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan empat jam.

“Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah, apalagi dari larangan bermain golf,” ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri saat berada di dalam helikopter di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Dok. MAKI

Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang “Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK” mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme. Poin 27 aspek Integritas mengatakan: Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi.

“Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama Insan Komisi,” demikian bunyi poin 27 aspek integritas aturan tersebut.

Boyamin pun melampirkan tiga foto dalam laporannya ke Dewas, yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter. Boyamin mengatakan bahwa helikopter yang digunakan Firli adalah jenis mewah (helimusin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini merupakan laporan kedua yang dikirimkan MAKI kepada Dewas KPK pada pekan ini. Sebelumnya, Boyamin melaporkan Firli dengan dugaan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Firli kedapatan tidak mengenakan masker saat duduk di dalam helikopter hingga bertemu dan berdiri di tengah kerumunan anak-anak dalam perjalanannya di Baturaja, Sumatera Selatan tersebut.

“Hal ini bertentangan dengan statement Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik helikopter,” kata Boyamin, Senin (22/06).

“Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan teladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum,” kata Boyamin, .

Terkait laporan ke Dewas KPK, Firli sempat menyangkal tudingan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut dirinya tidak mengenakan masker saat bertemu sejumlah anak-anak dalam perjalanannya di luar kota. “Terkait isu yang berkembang terkait dengan foto yang tersebar di media, yang menyebutkan bahwa saya tidak mengenakan masker pada saat saya bergiat di luar kota, sebenarnya itu tidak benar,” kata Firli, Senin (22/06).

Firli mengklaim bahwa ia telah menaati aturan dan patuh terhadap anjuran protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah. Saat itu, ia mengaku menggunakan tiga jenis masker yakni e masker yang dipasang di kantong baju, masker yang dijepitkan di antara dua lubang hidung, dan masker N95. Firli memang mengakui sempat melepas maskernya saat bertemu anak-anak.

Namun, Firli mengatakan bahwa e masker dan masker yang dijepit di antara dua hidung tetap terpasang. “Dalam perjalanan saya menggunakan masker dan ada saat saya buka masker dan masker saya pegang untuk beberapa saat, itu karena saya hendak menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’ bersama anak-anak sekitar.”

Firli pun menyayangkan laporan MAKI tersebut, yang disebutnya sebagai kritik yang tak sesuai fakta. “Meski demikian, itulah perjalanan sebagai pimpinan KPK. Jikapun Odin The All Father turun dari Asgard ke Bumi dan menjadi Ketua KPK, pasti akan tetap dikritik. Saya sangat paham pada perhatian ini,” ujarnya.

ICW Duga Ada Gratifikasi

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak agar Dewas KPK memanggil Firli atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Menurut Kurnia, Dewas seharusnya tak perlu ragu untuk memanggil Firli untuk kemudian mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Apalagi, lanjut Kurnia, Firli sebelumnya sempat tersandung kasus pelanggaran kode etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK karena diduga bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK. Menurutnya, apabila helikopter tersebut benar merupakan fasilitas dari pihak tertentu, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

“Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, setidaknya untuk mendalami dua hal, siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK, apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/06).

KPK juga dinilai mesti mendalami apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang berperkara atau tidak. Jika penyelidikan itu membuahkan hasil, kata Kurnia, Firli dapat dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman paling lama 12 tahun.

Dewas KPK sendiri mengaku sudah menerima aduan dan akan mengumpulkan bukti terkait dugaan gaya hidup mewah Firli Bahuri. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana mandat Pasal 37B ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK,” kata Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (24/06)

Menurut Syamsuddin, Dewas akan terlebih dahulu mempelajari dan mengumpulkan bukti berikut fakta sebelum menyimpulkan pelanggaran etik. Sementara itu, terkait ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 saat melakukan ziarah makam, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengakui sudah menerima laporan tersebut, yang kini tengah diproses.

Share: Naik Helikopter Hingga Tak Pakai Masker, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas