Presiden Joko Widodo mengizinkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin memiliki staf khusus dengan jumlah anggota maksimal 10 orang. Langkah ini mengundang perhatian warga lantaran stafsus “milenial” presiden justru melakukan berbagai blunder.
Ketentuan penambahan stafsus ini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2020 tentang “Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.” Revisi beleid memungkinkan wakil presiden memperbesar regunya dari delapan menjadi 10 orang.
Dalam Perpres yang ditandatangani pada 6 April 2020 itu, stafsus wapres bertanggung jawab langsung kepada wapres, sekaligus secara administratif kepada Sekretaris Kabinet. Selain itu, stafsus wapres juga turut memiliki tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan wapres.
Baca Juga: Stafsus Surati Camat, Ombudsman: Harus Ada Tindakan Tegas
Perpres juga mengatur hak tiap-tiap anggota stafsus wapres untuk mengangkat dua asisten demi mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kenegaraan.
Dalam Pasal 45A, jabatan asisten stafsus setara dengan jabatan struktural eselon II A. Perpres juga mengatur sekretaris pribadi wapres yang bisa memiliki lima orang pembantu asisten. Pembantu asisten sekretaris pribadi wapres ini nantinya akan memiliki jabatan setara dengan struktural eselon III A.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, sekretaris pribadi wapres dapat menerima arahan langsung dari wapres,” demikian bunyi Pasal 55 ayat (4) Perpres. Jabatan asisten stafsus wapres maupun pembantu asisten sekretaris pribadi wapres bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS.
Namun, dalam Perpres, untuk pembantu asisten non-PNS, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas asisten dan pembantu asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 45A, Pasal 458, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 478, dan Pasal 47C diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 48 dalam Perpres tersebut.
Baca Juga: Cabut Surat Titip Perusahaan ke Camat, Stafsus Jokowi Minta Maaf
Dalam aturan sebelumnya, stafsus wapres dibatasi hanya delapan orang untuk delapan bidang. Pada November 2019, Wapres Ma’ruf Amin pun mengangkat delapan staf khusus. Mereka di antaranya:
1. Masduki Baidlowi sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi
2. Mohamad Nasir sebagai Staf Khusus bidang Reformasi Birokrasi
3. Satya Arinanto sebagai Staf Khusus Wapres bidang Hukum
4. Sukriansyah S. Latief sebagai Staf Khusus bidang Infrastruktur dan Investasi
5. Lukmanul Hakim sebagai Staf Khusus bidang Ekonomi dan Keuangan
6. Muhammad Imam Aziz sebagai Staf Khusus bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah
7. Robikin Emhas sebagai Staf Khusus bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga
8. Masykuri Abdillah sebagai Staf Khusus bidang Umum
Pengamat Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai Perpres 56/2020 soal pengangkatan stafsus wapres sah-sah saja, meski beberapa hari sebelumnya ramai sorotan mengarah pada blunder anggota stafsus milenial Jokowi Andi Taufan. Menurutnya, penambahan stafsus harus berdasarkan pertimbangan matang.
“Tidak bisa digeneralisasi bahwa semua stafsus bakal melakukan kesalahan yang sama. Menurut saya, harus berdasarkan kebutuhan sih,” kata Hendri saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (16/04).
Baca Juga: Belva Devara, Anggota Stafsus Presiden, Siap Mundur Jika Ada Konflik Kepentingan
Nantinya, lanjut Hendri, kesepuluh stafsus tersebut harus benar-benar diperkenalkan kepada masyarakat dan kemudian dijelaskan apa keahlian bidangnya, dan akan membantu tugas apa saja, sehingga semuanya jelas. Yang penting juga dijawab oleh wapres adalah hal apa yang bisa didapat oleh negara ini sampai wapres memiliki stafsus demikian ramai.
Senada dengan Hendri, Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Bakir Ihsan juga menilai perlu perhitungan matang dalam pengangkatan stafsus wapres ini. Sebab, belajar dari kasus sebelumnya, stafsus presiden malah membuat masalah yang tak diduga.
Menurutnya, dalam hal keberadaan staf khusus, presiden seharusnya mempertimbangkan dua hal. Pertama, urgensi penambahan staf khusus bagi efektivitas kerja presiden atau wakil presiden, terlebih di tengah sorotan masyarakat terhadap kinerja staf khusus itu sendiri.
Kedua, kualitas dan kapabilitas staf khusus yang diangkat. Sehingga nantinya, stafsus yang ada betul-betul memahami ruang lingkup kerjanya, bukan malah jadi blunder yang justru mendegradasi citra presiden.
“Untuk penambahan staf khusus sejatinya ada evaluasi terhadap agenda yang akan dilaksanakan oleh presiden atau wakil presiden sehingga penambahan itu tidak terkesan bagi-bagi posisi. Perlu disampaikan pada publik terkait urgensi tersebut dan standard personal yang dibutuhkan untuk memastikan program pemerintah bisa lebih efektif,” kata Bakir saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (16/04).