Isu Terkini

Terapkan PSBB, Pemerintah Pusat Tak Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Selama Pandemi

Raka Ibrahim — Asumsi.co

featured image

Kemarin (31/3), Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Selain berupaya menjabarkan strategi penanganan pemerintah terhadap pandemi COVID-19, PP tersebut juga diharap menjawab keraguan berbagai pihak yang menyerukan karantina wilayah atau lockdown. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai sebagai cara terbaik untuk menanggulangi pandemi.

Menurut Pasal 4 dalam PP tersebut, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Hal ini senada dengan definisi PSBB menurut Pasal 59 di UU no. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menariknya, Pasal 4 Ayat 3 dalam PP No. 21 tahun 2020 juga menegaskan bahwa pembatasan kegiatan “dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.” Penjelasan ayat tersebut menjabarkan bahwa yang dimaksud kebutuhan dasar penduduk antara lain pelayanan kesehatan, pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.

Dibaca sekilas, ayat tersebut menegaskan kembali tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kebutuhan hidup rakyat tetap terpenuhi selama PSBB. Kewajiban ini sudah ditegaskan pula dalam Pasal 8 di UU no. 6 tahun 2018.

Dalam Pasal tersebut, disebut bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina. Bahkan, kebutuhan pakaian, perlengkapan mandi, cuci, dan buang air juga semestinya dijamin pemerintah.

Pasal 55 dalam UU no. 6 tahun 2018 juga menegaskan bahwa selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Persoalannya, pasal-pasal tersebut berisiko multitafsir. Seperti dilansir CNN Indonesia, Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai Pasal 8 UU no. 6 tahun 2018 berarti pemerintah akan memberikan barang-barang secara gratis.

Sebaliknya, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Lisman Manurung, merasa Pasal tersebut tak menjelaskan lebih rinci skema yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Bisa saja kebutuhan dipenuhi secara gratis dan penuh oleh pemerintah. Namun, bisa saja pemerintah hanya bertanggung jawab untuk menyediakan barang kebutuhan tersebut di pasar atau toko.

Bagi Manurung, skema pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat inilah yang semestinya diatur dalam PP turunan. Namun, PP No. 21 tahun 2020 tidak menerangkan skema tersebut secara rinci.

Masalah lainnya adalah definisi berbeda antara Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Keduanya sama-sama bentuk tindak lanjut dari status kedaruratan kesehatan masyarakat, tetapi PSBB dan Karantina Wilayah beda penerapannya. PSBB sekadar membatasi kegiatan dalam suatu wilayah.

Adapun mengutip Pasal 1 Ayat 10 dalam UU No. 6 tahun 2018, Karantina Wilayah juga termasuk pembatasan penduduk keluar-masuk suatu wilayah. Pasal 55, yang paling tegas menyatakan bahwa kebutuhan hidup dasar orang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, hanya berlaku “selama dalam Karantina Wilayah.”

Karena pemerintah pusat memilih PSBB alih-alih Karantina Wilayah, mereka tidak wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Hal ini disampaikan Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudyaaan Muhadjir Effendy, hari ini (1/4). “Kalau karantina (wilayah), pemerintah wajib memenuhi kebutuhan itu, termasuk kebutuhan makanan hewan peliharaan.” Tuturnya. “Kalau PSBB tidak. Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar yaitu lewat skema Jejaring Pengaman Sosial (JPS) atau Bantuan Sosial (Bansos).”

Sejauh ini, PSBB menjadi solusi final pemerintah terhadap penanganan COVID-19. Menko Polhukam Mahfud MD bersikeras bahwa PSBB “sudah mencakup berbagai ide” untuk penanganan COVID-19. Termasuk pembatasan gerakan orang dan barang. “Jadi ada yang suara soal karantina, ada bersuara soal lockdown sudah tercakup di situ semua.” Kata Mahfud, kemarin (31/3).

Hingga Selasa (31/03) sore WIB, jumlah pasien positif terinfeksi virus SARS-CoV-2 di Indonesia sudah mencapai 1.528 orang, dengan rincian 136 orang meninggal dunia dan 81 orang dinyatakan sembuh. Dari jumlah itu, tingkat kematiannya mencapai 8,9 persen.

Share: Terapkan PSBB, Pemerintah Pusat Tak Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Selama Pandemi