Isu Terkini

Penjelasan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sudah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/01/20). Hasto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, mengaku dicecar sekitar 24 pertanyaan oleh tim penyidik komisi anti-rasuah tersebut.

“Pemeriksaan ini kan nanti garis besarnya dari pihak KPK yang akan menyampaikan terkait dengan materi yang masih dalam proses. Untuk penegakan hukum tersebut, kami percayakan seluruhnya. Jadi ada sekitar 24 pertanyaan ya, termasuk identitas,” kata Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/01).

Hasto mengatakan sudah memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik KPK. Dari 24 pertanyaan tersebut, ia mengaku menjelaskan juga perihal proses PAW yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini, yakni terkait keputusan PDIP yang lebih memilih Harun Masiku daripada Riezky Aprilia, untuk menjadi anggota DPR menggantikan caleg terpilih PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

“Ada pertanyaan saya jelaskan seluruh aspek kronologis mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Pak (Nazarudin) Kiemas. Itu adalah sebagai bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya untuk itu,” ucap Hasto.

Baca Juga: Siasat KPK Buru Harun Masiku yang Kabur ke Luar Negeri

Meski begitu, Hasto menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak tahu soal adanya dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, agar Harun bisa duduk di kursi parlemen.

“Sama sekali tidak tahu karena partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari juga menjalani pemeriksaan di KPK hari ini terkait kasus yang sama. Usai pemeriksaan, ia mengaku dicecar pertanyaan terkait tugas-tugasnya sebagai Komisioner KPU terutama terkait kasus eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang saat ini menjadi tersangka.

“Saya diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang saya kira teman-teman sudah tahu ya, saya dimintai keterangan tugas-tugas saya di KPU yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Hasyim, di KPK, Jumat (24/01), seperti dilansir Antara.

Hasyim sendiri membidangi Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaannya terkait dengan tersangka atas nama Saeful (SAE) yang merupakan staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia juga mengaku ditanya soal komunikasi dengan tersangka Wahyu. “Intinya yang dimintai keterangan itu berdasarkan dengan tugas saya sebagai anggota KPU yang ada kaitan dengan perkara ini,” ucapnya.

Baca Juga: Komisioner KPU dan Politisi PDIP Jadi Tersangka Suap

Selain Hasto Kristiyanto dan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, hari ini tim penyidik juga memeriksa Komisioner KPU lainnya yakni Evi Novida Ginting, serta tiga staf DPP PDIP Gery, Riri, dan Kusnadi. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful sebagai pihak swasta. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yakni Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Namun dalam pleno KPU, pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta untuk memuluskan niat Harun untuk masuk parlemen. Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK.

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta. KPK menjerat Wahyu Setiawan dan Agustiani dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share: Penjelasan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap