Isu Terkini

Nasib Pekerja Lepas dan Bahaya RUU Cilaka

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Pekerja lepas, kerja sampingan, dan kerja remote jadi istilah yang semakin lazim ditemukan. Setelah krisis finansial terjadi pada 2007-2009, orang-orang mencari kerja sampingan untuk membantu menutupi kebutuhan biaya sehari-hari. Semakin ke sini, semakin populer pula anggapan model kerja masuk kantor dengan durasi 9-to-5 terlalu usang dan mengekang. Alhasil, banyak pekerja yang beralih mencari penghasilan dari tipe-tipe kerja yang lebih fleksibel.

Di Indonesia, platform-platform daring seperti Gojek, Grab, dan Uber turut mempopulerkan model kerja ini. Perusahaan penyedia jasa transportasi dan delivery makanan ini mengiming-imingi pekerjanya dengan waktu kerja yang fleksibel. Para pekerja juga diposisikan sebagai “mitra” dan “rekan usaha”, sehingga mereka bisa memilih untuk memulai pekerjaan kapan saja dan berhenti kapan saja.

“Siapa yang tidak suka waktu kerja yang fleksibel? Dengan bergabung sebagai pengemudi GoRide, kamu punya kebebasan untuk menentukan waktu kerjamu sesuai keinginanmu,” kata situs Gojek. Begitu pula dengan Grab yang mempromosikan “fleksibilitas, penghasilan yang lebih baik, dan keamanan.” Syarat untuk melamar pekerjaan pun mudah: calon mitra tinggal membuktikan kepemilikan KTP, SIM, STNK, SKCK, kendaraan, smartphone, dan akun Gmail.

Kerja-kerja temporer dengan kontrak tidak permanen ini adalah pondasi dari gig economy. Selain Gojek, Grab, dan Uber, gig economy juga mencakup kerja-kerja lepas seperti desainer web, copywriter, hingga konsultan yang direkrut untuk proyek tertentu yang berlangsung dalam waktu tertentu (sementara).

Laporan KellyOCG tahun 2018 menunjukkan 65% perekrut kerja mengatakan gig economy jadi norma baru dalam dunia bisnis, dengan 84% perekrut kerja di Asia Pasifik seringkali melakukan outsourcing atau mencari pekerja lepas untuk menyelesaikan sebuah proyek pekerjaan. Sebanyak 43% perusahaan merasa merekrut pekerja lepas lebih hemat dari merekrut pekerja penuh waktu, sebab mereka bisa berhemat biaya labour setidaknya 20%.

Asia Tenggara jadi salah satu kawasan di dunia dengan jumlah pekerja lepas terbanyak. Menurut laporan “The Global Gig-Economy Index” (2019), Filipina menempati ranking 6 di dunia, dengan pertumbuhan jumlah pekerja lepas mencapai 35% di tahun 2018. Begitu pula dengan Malaysia yang perkembangannya mencapai 31% di 2017.

Belum diketahui pasti angka pertumbuhan pekerja lepas di Indonesia. Namun, platform-platform daring yang menghubungkan pekerja lepas dan kliennya ramai digunakan orang Indonesia. Di situs UpWork, misalnya, terdaftar lebih dari 5000 pekerja lepas asal Indonesia. Keahliannya bermacam-macam, mulai dari penerjemah, proofreader, desainer UI/UX, dan lain-lain—dengan upah berkisar 6-60 USD. Ada pula situs seperti PeoplePerHour asal UK yang juga digemari pekerja lepas Indonesia dan situs lokal seperti Serba50Ribu.

Risiko yang Menghantui Pekerja

Walaupun menjadi pekerja di gig economy terdengar membebaskan: bebas mengatur waktu, bebas memilih pekerjaan, bebas bekerja di lebih dari satu perusahaan, kenyataannya tidak selalu seindah itu. Pekerja paruh waktu punya posisi yang lebih rentan dibanding pekerja purna waktu. Perusahaan tidak punya tanggung jawab untuk memberikan jaminan kesehatan dan sosial.

Pekerja lepas juga rentan menerima upah tak layak dan bekerja lebih lama. Work-life-balance pun tidak terpenuhi. Menurut hasil survei “The Risk and Rewards of Online Work At the Global Margins” oleh Universitas Oxford, hanya 15% responden yang merasa tidak dikejar deadline yang ketat.

“Kamu cenderung untuk overwork. Kamu kesulitan untuk memisahkan kehidupan personal dari pekerjaan. Walaupun kamu sedang beristirahat, telepon dan komputermu tetap menyala.  Kamu pun tetap mengecek pekerjaan,” kata salah satu responden.

Hasil studi di Asia Tenggara juga tidak begitu berbeda. Pada 2018, PayPal melakukan studi tentang pekerja freelance di Singapura, Filipina, Indonesia, dan Vietnam. Hasilnya, 58% pekerja mengaku pernah tidak dibayar. Lebih dari 40% pekerja juga mengeluhkan masalah penghasilan yang fluktuatif.

RUU Cilaka yang Celaka

Sementara itu, di Indonesia, pemerintah sedang merancang undang-undang yang mengatur model kerja lepas ini. Namun, arah undang-undang bukan lah melindungi para pekerja lepas yang rentan dieksploitasi berlebih ini. Melainkan, pemerintah sedang mengambil kesempatan untuk menciptakan lapangan kerja lewat model kerja yang lebih fleksibel.

Wacana ini didasarkan pada keluhan-keluhan pengusaha yang mengklaim UU Ketenegakerjaan No. 13 Tahun 2003 saat ini memberatkan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) sempat menemui Presiden Jokowi pada Juli 2019 untuk mendiskusikan hal ini.

Menurut Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani, jumlah pesangon yang mesti dibayarkan ke pegawai yang di-PHK terlalu besar. Apalagi, perusahaan juga sudah wajib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Sekarang ini bisa dilihat bahwa yang bersengketa masalah pesangon itu mayoritas akhirnya nggak bisa dapat semuanya. Karena perusahaan nggak sanggup mengikuti regulasi,” kata Hariyadi, dilansir Kumparan.

Ia juga mengeluhkan upah minimum yang menurutnya memberatkan perusahaan, terutama perusahaan menengah kecil. “Usulan kami, kita harus melihat kondisi riil di lapangan bagaimana,” katanya, memberikan saran tentang cara menentukan upah bagi karyawan.

Keluhan-keluhan pengusaha itu kemudian diakomodasi di RUU Cipta Lapangan Kerja. Omnibus law ini dikabarkan akan merevisi UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Pemerintah hendak mendorong terciptanya lapangan kerja berbasis fleksibilitas, upah per jam, dan bersifat sementara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutnya sebagai “easy hiring, easy firing.”

Pemerintah dibantu oleh satgas beranggota 127 orang untuk merumuskan RUU ini. Namun, sebagian besar anggota satgas berasal dari kalangan pengusaha. Sementara kelas pekerja dan serikat buruh tidak diikutsertakan.

“Jika diblejeti, omnibus law RUU Cilaka ini sebenarnya adalah revisi Undang-undang Ketenagakerjaan yang sejak 2006 selalu ditolak buruh,” kata Nining Elitos, perwakilan Gerak Buruh Bersama dan Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), yang turut berdemonstrasi menolak RUU Cilaka pada 13 Januari lalu.

Ellena Ekarahendy, Ketua Pengurus Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) juga mengatakan perluasan kerja-kerja fleksibel akan membuat perusahaan akan memilih merekrut pekerja secara kontrak atau lepas. “Memperparah nasib pekerja muda dan calon pekerja yang kerap dieksploitasi oleh aturan pemagangan yang membuat mereka menerima upah jauh dari layak,” kata Ellena.

Kebijakan dan Sikap Negara Lain

Berbeda dengan Indonesia, negara-negara lain mulai menyadari rentannya nasib pekerja lepas. Undang-undang yang punya fungsi utama melindungi kelas pekerja. Di Amerika Serikat, terdapat opsi rencana pensiun bernama “Multiple Employer”. Dengan opsi ini, jaminan pensiun seorang pekerja lepas dapat dibayarkan oleh lebih dari satu perusahaan.

Kota New York secara khusus telah mengatur upah minimum bagi pengemudi Uber. Begitu pula dengan UK yang mengklasifikasikan pengemudi Uber sebagai pekerja—bukannya mitra kerja. Alhasil, pengemudi Uber berhak mendapatkan waktu cuti dan upah minimum nasional.

Taylor Review juga merekomendasikan manfaat-manfaat yang semestinya wajib didapatkan oleh pekerja lepas, seperti cuti sakit yang dibayar, cuti libur nasional, dan pelatihan-pelatihan yang meningkatkan kemampuan pekerja.

Begitu pula dengan California yang telah mengeluarkan undang-undang yang mengklasifikasikan pekerja gig economy sebagai karyawan. Pekerja yang telah melalui sebuah tes berhak untuk mendapatkan upah minimum, upah lembur, asuransi kesehatan, dan hari cuti.

The Guardian mengeluarkan artikel opini pernyataan sikap tim redaksinya terkait gig economy. “Berhenti bikin burnout jadi gaya hidup,” kata tim redaksi. Menurut mereka, pekerja seharusnya tidak mesti mengorbankan hak-hak dasarnya agar bisa kerja secara fleksibel.

Gig economy juga secara ironis membuat orang menghabiskan waktu kosongnya untuk bekerja lebih banyak. “Pekerjaan seharusnya ada agar seseorang bisa menikmati kehidupan personal dan hobinya. Ketika kita menganggap waktu luang sebagai hilangnya peluang, kita sudah lebih mirip perusahaan daripada manusia,” tegas tim redaksi.

Share: Nasib Pekerja Lepas dan Bahaya RUU Cilaka