Harun Masiku ternyata sudah berada di luar negeri dua hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Rabu (08/01/20) lalu. Meski sudah didesak untuk menyerahkan diri, Harun yang merupakan tersangka dalam kasus suap terhadap Wahyu itu tak kunjung muncul. KPK pun bergegas mencarinya.
Harun sendiri merupakan tersangka kasus suap terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024 yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Sebagai penerima suap, ada Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bertindak sebagai pemberi suap.
Menurut KPK, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Soal keberadaan Harun di luar negeri itu diungkapkan Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang yang mengungkapkan bahwa eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tercatat pergi ke luar negeri sejak Senin (06/01) lalu. “Tercatat tanggal 6 Januari keluar indonesia menuju Singapura,” kata Arvin kepada wartawan, Senin (13/01).
Baca Juga: Penggeledahan Gagal dan Lambat, KPK Makin Dibuat Lemah
KPK sendiri secara resmi sudah meminta Harun untuk menyerahkan diri. Seruan yang sama juga dikeluarkan PDIP yang merupakan partai yang menaungi Harun. Namun, sudah seminggu berlalu sejak OTT, ia tak kunjung menunjukkan batang hidungnya.
Selain itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membenarkan soal keberadaan Harun di luar negeri tersebut. “Informasi yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri,” kata Ghufron di Jakarta, Senin (13/01), seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Ghufron menyebut KPK membuka kemungkinan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri ke KPK. Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan Menkumham terkait hal itu.
Bagaimana Cara KPK Kejar Harun di Luar Negeri?
Sudah terpantaunya keberadaan Harun, membuat Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan melakukan berbagai cara untuk mengejar tersangka kasus suap itu di Singapura. Firli menegaskan bahwa KPK tak akan berhenti mencari Harun.
“Pastinya selaku penyidik, selaku petugas pemberantasan tindak pidana korupsi dari KPK, kita tidak akan pernah berhenti mencari seseorang tersangka. Karena sebenarnya tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata Firli usai bertemu pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/01).
Terkait pengejaran Harun, Firli menyebut kalau KPK sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Polri. Ia pun yakin berdasarkan pengalaman dan jaringan yang dimiliki Polri, nantinya pihak berwajib itu diharapkan bisa membantu KPK dalam memburu Harun.
“Maka dari itu kita tetap melakukan pengejaran, dan kita juga sudah mengirimkan surat ke Kumham, kita berkoordinasi dengan Polri karena Polri memiliki jaringan yang cukup luas, baik itu menggunakan jalur-jalur senior license officer yang ada di luar negeri,” ujarnya.
Baca Juga: Komisioner KPU dan Politisi PDIP Jadi Tersangka Suap
Tak hanya Firli, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga yakin bahwa cepat atau lambat keberadaan Harun akan segera diketahui. Apalagi menurut Ghufron, mencari keberadaan penjahat koruptor itu memang tidak sulit. Selain berkoordinasi dengan pihak Polri dan menyurati Kemenkumham, KPK juga bakal menggandeng Interpol National Central Bureau (NCB) dalam misi mengejar Harun di luar negeri.
Pihak Polri sendiri mengaku siap membantu KPK mencari keberadaan tersangka suap tersebut. “Pada prinsipnya kepolisian akan maksimal membantu, sebatas ada permintaan dari KPK. Tentunya kita masih menunggu permintaan dari KPK, apa yang bersangkutan sudah ditetapkan DPO tentunya nanti dari Divhubinter misalnya yang bersangkutan di luar negeri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/01).
Selain itu, KPK juga sudah menggeledah apartemen Harun dan menyita sejumlah dokumen. “Kami juga menyampaikan perkembangan dari perkara OTT KPU yang kemarin. Yang kita tahu hari ini tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan dan hari ini masih berlangsung di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR (Harun Masiku),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/01).
Meski begitu, Ali sendiri tak membeberkan secara detail di mana lokasi apartemen Harun Masiku tersebut. Ali mengatakan tim KPK menyita sejumlah dokumen dari apartemen Harun.
“Info sementara dari teman-teman yang masih di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan yang itu antara lain juga untuk mencari keberadaan dari tersangka Pak HAR,” ujarnya.