Isu Terkini

Kekerasan Terhadap Jurnalis: Serangan Fisik hingga Intimidasi Daring

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengungkapkan bahwa Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Indonesia memburuk pada 2019. Angka itu dipicu oleh sederet peristiwa kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dalam setahun terakhir. Bukan tak mungkin angka itu terus memburuk di tahun-tahun mendatang.

Nilai IKP di Indonesia sebetulnya cenderung membaik dalam lima tahun terakhir. Namun, angka indeks kebebasan tersebut masih relatif rendah. Peringkat Indonesia masih jauh dibandingkan negara-negara lain.

Berdasarkan data Reporters Without Borders, IKP di Indonesia pada 2015 sebesar 40,75 poin, sementara pada 2019 angkanya menurun menjadi 36,77 poin dengan peringkat 124 dari 180 negara. Semakin rendah skor, maka IKP makin baik.

Dalam rentang 2014-2019, angka kekerasan terhadap jurnalis sempat meningkat pada tahun 2016, dengan korban mencapai 81 orang. Bahkan, jumlah tersebut menjadi yang terbesar selama lima tahun terakhir.

“Kalau kita lihat Indeks Kebebasan Pers kita tahun ini (peringkat) 124, walaupun indeks yang dibuat oleh Dewan Pers tahun ini lebih baik dari pada tahun 2018,” kata Abdul Manan dalam Seminar Nasional “HAM, Kebebasan Pers, Perlindungan dan Keselamatan Jurnalis di Indonesia” di Erasmus Huis, Jakarta, Selasa (10/12/19).

Terlepas dari peningkatan skor IKP, Presiden Joko Widodo dinilai telah mengabaikan janji untuk melindungi jurnalis dan membuka akses informasi seluas-luasnya. Tengok saja di periode pertama kepemimpinannya ada sejumlah kekerasan yang dialami jurnalis. Pelarangan akses bagi jurnalis untuk melakukan tugas peliputan ke Papua Barat pun jadi sorotan luas lantaran tak ada informasi akurat dan aktual terkait perkembangan di sana. Bukan satu-dua kali berembus kabar bahwa militer mengintimidasi masyarakat Papua, bahkan menggunakan kekerasan.

Abdul Manan membeberkan bahwa nilai IKP di Indonesia memburuk lantaran dipicu berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Misalnya saja saat demonstrasi yang berujung rusuh di depan Gedung Bawaslu, 21-22 Mei 2019, saat massa memprotes hasil Pemilu 2019.

Dari 15 laporan kekerasan terhadap wartawan, lanjut Abdul Manan, sebanyak sembilan kasus di antaranya dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara merusak alat liputan atau pelarangan meliput. Tak hanya itu, belasan kasus kekerasan lain terhadap wartawan juga terjadi saat demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR MPR RI pada 23-30 September 2019 lalu.

Belum lagi tiga kasus kekerasan terhadap wartawan di Makassar hingga pelarang peliputan di Jayapura. “Dengan peristiwa-peristiwa itu, kalau ada yang menyebut Indeks Kebebasan Pers Indonesia akan lebih baik, saya kira itu sebuah keajaiban,” katanya.

Komnas HAM dan Polisi Mencari Mekanisme Perlindungan Jurnalis

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan peran dan tugas peliputan yang sedang dijalankan jurnalis harus dilindungi dari serangan dalam bentuk apa pun. Komnas HAM berkoordinasi dengan kepolisian untuk membuat kesepakatan bersama tentang mekanisme perlindungan pembela HAM, termasuk jurnalis.

“Kerja jurnalis mempunyai fungsi sebagai penyambung informasi ke masyarakat. Tak bisa dibatasi, ditutupi, dan diatur-atur bagaimana mereka bekerja untuk kebutuhan informasi masyarakat,” kata Choirul Anam pada kesempatan yang sama.

Baca Juga: 24 September: Potret Aksi #ReformasiDikorupsi di Senayan

Selain itu, Anam juga meminta kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti kekerasan HAM yang terjadi kepada jurnalis. Pasalnya, belakangan jurnalis kerap jadi korban kekerasan dan intimidasi dari aparat kepolisian saat menjalankan tugas peliputan, seperti saat demonstrasi mahasiswa di depan DPR MPR RI pada 23-30 September 2019 lalu.

“Karena bagi kami teman-teman jurnalis maupun yang lain (pembela HAM), jika terjadi kekerasan tidak dilakukan dengan cepat penanganannya, ya tentu akan susah. Dengan adanya teman-teman jurnalis, kita akan dapat kebenaran.”

Sebelumnya diketahui setidaknya ada 42 kasus kekerasan terhadap pekerja media yang terjadi pada rentang Mei 2018 hingga Mei 2019. Peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan itu meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pidana terkait karya jurnalistik.

Memang, jumlah kekerasan ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan periode Mei 2017 hingga Mei 2018 yang mencapai 75 kasus. Akan tetapi, sepanjang 2018 hingga memasuki 2019 jenis kekerasan pun beragam bentuknya dan bertambah.

Dalam setahun terakhir misalnya, jenis kekerasan di ranah digital juga meningkat dan mulai mengkhawatirkan. Sehingga, jurnalis pun akan dengan mudah dibungkam dengan ancaman pemidanaan karya jurnalistik menggunakan pasal dalam UU ITE.

Serangan ke Jurnalis: Fisik dan Digital

Terkait pergeseran bentuk serangan terhadap jurnalis tersebut, International Media Support (IMS) memandang memang betul hal itu terjadi saat ini. Selain serangan fisik yang kerap didapat jurnalis di lapangan, ada pula serangan melalui ranah digital dan legal.

“Kekerasan melalui digital bisa berupa serangan kepada media sosial yang bersangkutan, bahkan dengan menggunakan pendengung (buzzer),” kata Advisor IMS Ranga Kalansooriya dalam seminar yang sama.

Baca Juga: Macan Ompong Pengusutan Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Jurnalis

Menurut Ranga, adanya pergeseran atau perubahan bentuk kekerasan terhadap jurnalis itu harus diantisipasi, mengingat penanganan yang ada belum maksimal untuk meredam kekerasan tersebut. “Ancaman kekerasan fisik bisa ditangani dengan relokasi, berpindah tempat atau berlindung di tempat yang aman. Tapi bagaimana kita merespons serangan digital dan legal?” ucapnya.

Lebih lanjut, Ranga mengungkapkan bahwa setelah kasus pembunuhan massal terhadap 32 jurnalis di Filipina, tidak ada lagi pembunuhan yang terjadi. Namun, serangan berubah bentuk menjadi kasus legal seperti pajak dan kontrak kerja.

Sepanjang 2018 saja, setidaknya ada 30 kasus legal yang menjerat jurnalis. Maka dari itu, Ranga menyarankan agar Indonesia perlu menyiapkan National Plan of Action untuk menangani hal tersebut dengan pendekatan multi-stakeholder, mengingat serangan pada jurnalis merupakan isu bersama.

Share: Kekerasan Terhadap Jurnalis: Serangan Fisik hingga Intimidasi Daring