Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian meninggalkan pekerjaan rumah yang belum tuntas dalam Polri saat ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Dalam Negeri. Ledakan jumlah perwira menengah (pamen) Polri berpangkat komisaris besar (kombes) jadi persoalan penting yang harus dicari jalan keluar di bawah kepemimpinan Kapolri baru Jenderal Idham Azis.
Tito pun meminta maaf kepada para anggota polisi angkatan 1983 terkait ledakan jabatan itu. Permintaan maaf tersebut disampaikan Tito saat upacara serah terima jabatan Kepala Kepolisian RI kepada Jenderal Idham Azis. Saat itu, ia tengah bercerita perihal sejumlah masalah yang dihadapinya saat menjabat sebagai Kapolri selama sekitar tiga tahun tiga bulan.
“Saya hadapi persoalan internal yaitu ledakan kombes. Ini yang berkali-kali saya sampaikan ke teman-teman. Saya enggak tahu ada senior atau tidak, kalau ada senior saya minta maaf kalau ada salah,” kata Tito di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok pada Rabu, (06/11/19).
Tito bercerita kalau ledakan jabatan kombes itu dimulai sejak angkatan 1983, 1984, hingga 1988. Apalagi di angkatan 1988, ada lebih dari 400 orang yang lulus pendidikan tinggi jenderal dan kondisi itulah yang membuat ledakan Kombes terjadi. Sebelum angkatan itu, posisi Kombes hanya diduduki beberapa orang saja. Untuk melihat tanda kepangkatan Polri secara lengkap dan runut, silahkan klik tautan ini.
“Saya sering bercanda, angkatan paling enak itu angkatan ’82, jumlah yang cuma 46 orang, tidur-tidur di rumah dijemput provos, pangkat Kombes disuruh naik bintang, karena jabatan banyak, sementara kombesnya sedikit,” ucapnya.
Namun, sampai saat ini jumlahnya meningkat setidaknya ada 1.500 anggota yang menjabat sebagai komisaris besar. Kini Tito pun menyerahkan pekerjaan rumah yang lumayan memusingkan itu ke penggantinya, Idham Azis.
Baca Juga: Polemik Wacana TNI/Polri dan ASN Ikut Pilkada Tanpa Harus Mundur
“Ini yang membuat saya jujur cukup pusing sampai hari ini. Saya serahkan pusing saya ini ke Pak Idham, iya karena enggak bisa memuaskan semua orang.”
Tito menjelaskan bahwa setiap tahun setidaknya ada empat jabatan Jenderal yang pensiun, sementara saat ini sudah menunggu 400 orang untuk naik bintang I. Kondisi itu membuat Tito akhirnya membuat terobosan dengan menaikkan pangkat Kapolda di beberapa Polda.
“Ledakan Kombes yang sudah sekolah 400 lebih, sementara yang pensiun bintang I itu ada 2, 3, maksimal 4. Saya bilang, jadi kalau kali 17 ya sekitar 40 orang aja bintang I pensiun, sementara yang ngantre 400 lebih, 400 ini ya mungkin nggak merasakan aturan ketat, tapi saya Kapolri merasakan. Karena itu kita ambil terobosan antaranya jabatan-jabatan Kapolda kita bintang duakan, kemarin Bengkulu dan Sulteng.”
Setidaknya saat ini ada 460 kombes yang istilahnya sudah eligible. Jumlah itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo berdasarkan data Polri, seperti dikutip dari Detikcom.
Eligible sendiri merujuk pada anggota Polri yang sudah sekolah untuk pangkat perwira tinggi (pati) atau jadi jenderal. Lalu, para kombes itu semestinya berhak mendapat promosi jabatan lebih tinggi. “Itu orang-orang yang sudah memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan lebih tinggi. Eligible itu kan orang-orang yang memiliki jabatan 2B2 dan 2B1,” kata Dedi.
Lebih rinci, dari 460 jabatan Kombes tersebut, Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri mencatat setidaknya ada 284 orang yang belum mendapat jabatan. Rutinitas sehari-hari mereka lebih sering menjadi analis kebijakan di masing-masing satuan kerja, yang disesuaikan dengan keahliannya.
Masalah pembengkakan jabatan Kombes di internal Polri ini memang sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan dimulai dari tahun 1980-an. Tito sendiri sudah pernah mengambil strategi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pada Selasa (27/03/18) lalu dalam sambutannya saat memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil ungkap sabu 1,6 ton di Mabes Polri, Jakarta, Tito dibuat pusing dengan penumpukan perwira menengah (pamen) di institusinya.
Menurut penjelasannya saat itu, setidaknya ada 414 anggota Polri yang belum mendapatkan jabatan setelah selesai sekolah. Ia membeberkan bahwa pembengkakan jumlah perwira menengah di Polri tak lepas dari kebijakan rekruitmen pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Keteledoran Negara dan Misteri Hilangnya Dokumen TPF Kasus Munir
Misalnya saja seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa rekruitmen Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1982 ke bawah itu hanya berjumlah sekitar 46 orang saja. Lalu penambahan kuota rekruitmen Akpol pun terjadi mulai dari 1983 dan seterusnya, yang jumlahnya mencapai 100 orang lebih.
Bahkan saat ini kuota Akpol mencapai 300 orang. “Mulai terasa sekarang mereka yang lulus sekolah, udah Kombes, terjadi penumpukan di Kombes, bottleneck menuju bintang,” kata Tito saat itu.
Situasi pun kian rumit mana kala jumlah jenderal di Polri pun dibatasi. Misalnya saja Jenderal bintang tiga, hanya berjumlah sembilan orang. Sementara jenderal bintang dua berjumlah hampir 60 orang. Lalu Jenderal bintang satu berjumlah sekitar 220 orang.
“Sementara jumlah kombes yang baru keluar, anjak (analis kebijakan), dan lain-lain yang udah selesai sekolah hampir 400-an. (Mereka) yang nyari posisi, bintang, dan lain-lain.”
Tito sendiri akhirnya mengeluarkan sejumlah kebijakan di antaranya dengan memperpanjang masa dinas dalam kepangkatan. Langkah itu diambil demi menekan terjadinya penumpukan pamen nganggur. “Naik (pangkat) kompol tadinya sekian tahun, naik (diperpanjang) sekian tahun. Supaya nggak numpuk di kombes.”
Selain itu, jabatan struktural untuk pangkat Kombes dan Brigjen atau jenderal bintang satu juga diperluas. Polda tipe A ditambahi jumlah jenderal bintang satu. Saat itu dari 34 daerah, Polri memiliki 19 Polda tipe A yang dipimpin jenderal bintang dua.
Jalan lain Polri untuk mengurangi jumlah Kombes nganggur di Polri yakni dengan membentuk Polda baru di Kalimantan Utara yang resmi berdiri pada tanggal 9 Januari 2018 melalui Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Kep/12/I/2018.
Pada keputusan Kapolri tersebut, dalam Diktum 1 disebutkan, Polda Kaltara terbentuk dengan tipe B, membawahi 4 Kepolisian Resor (Polres). Yaitu, Polres Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan dan Polres Malinau. Polda ini tergolong polda tipe B, dan dipimpin oleh seorang Kapolda berpangkat bintang satu (Brigadir Jenderal Polisi).
Baca Juga: Kemelut Pasca Pilpres Bayangi Korps Seragam Coklat
Selain itu, Polri juga mengembangkan jabatan struktural di luar institusi, seperti di Kemenko Polhukam, Ditjen Hubdar Kemenhub, BNN dan beberapa lembaga lainnya. Bahkan banyak jenderal yang ditugaskan di BNN. “Semua Kepala BNN daerah bintang satu semua. Cuma yang repot, udah dapet bintang satu, izin mau jadi kapolda. Ini persoalan baru lagi,” kata Tito.
Dengan banyaknya distribusi pamen ke jabatan struktural di luar institusi, hal itu diharapkan bisa mengurangi angka ‘pengangguran’ di Polri. “Di luar struktur, jadi nggak mengganggu struktur di dalam. Jadi ada upaya mengerem. Ini untuk menghadapi dilematis naiknya dampak dari kebijakan tahun 80-an untuk banyak rekruitmen perwira.”
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut sistem promosi di tubuh Polri masih belum maksimal dalam mengakomodir anggotanya untuk naik jabatan. Sehingga pekerjaan rumah Polri pun tak hanya sekedar mengatasi meledaknya jumlah Kombes, tapi mesti mulai memikirkan manajemen sistem internal yang baik.
“Artinya As SDM tidak bisa melakukan manajemen SDM di kepolisian dengan baik. As SDM di Polri itu salah satu sumber masalah. Pungli laten (tersembunyi) di dalam tubuh kepolisian,” kata Bambang saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (07/11/19).
Menurut Bambang, mutasi dan promosi yang dilakukan bagian SDM tak dilakukan dengan merit sistem yang baik dengan landasan prestasi seperti layaknya lembaga profesional. Namun, hanya berdasarkan kedekatan, sehinggatak heran bila promosi itu diartikan sebagai promosi orang-orang terdekat.
“Itu sudah jadi rahasia umum di kepolisian. Faktor like or dislike, ujung-ujungnya ya angka-angka rupiah. Sudah jadi rahasia umum juga, kalau orang-orang SDM juga bisa memilih jabatan-jabatan strategis sendiri dengan mudahnya.”
Bambang pun menyarankan agar As SDM harus dirombak total. Sebab jajaran As SDM, lanjutnya, merupakan sumber sakitnya organisasi. Sehingga kalau organisasinya bermasalah, itu artinya institusi yang mengaturnya memang ada masalah.
“Jangankan Kombes, yang Pati nganggur juga banyak. Sebenarnya itu tidak masalah, karena mandegnya itu disebabkan demosi atau sanksi atau apa karena manajemennya yang tak bisa mengatur? Makanya harus dipetakan. Kalau cuma mengeluh saja tanpa mengupas simpul-simpul masalah artinya memang harus “direvolusi” total seperti jargon revolusi mental kabinet Jokowi,” ucap Bambang.
Lagi pula masalah manajemen internal Polri sendiri memang agak rumit. Apalagi menurutnya, input SDM juga tidak sebanding dengan output-nya (pensiun). Belum lagi soal pendidikan, terlebih untuk menjadi Pati Polri, itu ada banyak jalur pendidikan, bisa Sespimti di Lemdikpol, ikut Sesko TNI, atau Lemhanas.
“Ini juga mengakibatkan penumpukan. Karena job Pati Polri tentu sangat terbatas. Mereka yang sudah sekolah ini numpuk jadi Kombes. Sementara tiap tahun regenerasi organisasi terus berjalan.”
Idealnya menurut Bambang, untuk jadi Pati Polri ya harus lebih mengutamakan Sespimti Polri. Menurutnya, banyak jalur untuk bisa jadi Pati. “Akibatnya ya numpuk tadi. Belum lagi faktor like or dislike. Kalau sudah dekat bagian SDM bisa pegang jabatan yang sama tiga tahun misalnya. Akibatnya roda organisasi nggak jalan.”
Saat ini, Polri sendiri punya empat strategi yang telah dan akan dilakukan pihaknya untuk mengatasi ledakan Kombes. Pertama yakni dengan menaikan tipe polda dari tipe B (dipimpin jenderal bintang satu) menjadi tipe A (dipimpin jenderal bintang dua). Semua Polda ditargetkan akan berstatus tipe A tahun depan.
Kedua, mengadakan jabatan fungsional, di samping jabatan struktural. Misalnya jabatan fungsional itu seperti adanya penyidik atau jubir dengan tingkatan pratama, utama, madya. Ketiga, memperlama masa dinas perwira, dengan syarat seorang ajun komisaris besar polisi (AKBP) naik ke kombes jika sudah 21 tahun berdinas sebagai perwira polisi. Keempat, menambah satuan kerja semisal pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dan Biro Multimedia Divisi Humas Polri yang telah dilakukan.