Publik dikejutkan dengan pemberitaan majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 yang berjudul “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah”. Dalam laporan itu, Tempo menduga adanya keterlibatan sejumlah eks anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 di sekitar gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Salah satunya, Fauka Noor Farid yang disebut berada di sekitaran Sarinah saat kerusuhan terjadi.
Berdasarkan transkrip percakapan yang didapat Tempo dari pihak kepolisian, Fauka mengatakan bahwa bagus jika akhirnya terjadi kekacauan, apalagi hingga menimbulkan korban. Ia juga diduga menjalin kontak dengan Dahlia Zein, Ketua Baladhika Indonesia Jaya yang merupakan salah satu ormas pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.
Eks Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan lewat kuasa hukumnya Herdiansyah menggugat majalah Tempo ke Dewan Pers karena merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut. “Di sini beliau (Chairawan) merasa dirugikan secara pribadi karena beliau eks dari Tim mawar yang menurut beliau langsung men-judge bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019,” kata Herdiansyah di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (11/6), dinukil dari Antara.
Kata Herdiansyah, majalah Tempo tidak menaati kode etik jurnalistik seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami berharap Dewan Pers merekomendasikan tindak pidana terhadap Tempo edisi Senin 10-16 Juni karena isi konten beritanya menghakimi Tim Mawar,” ujarnya.
Tim Mawar adalah sebuah tim kecil yang berisi 11 prajurit kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Tim ini identik dengan sosok Prabowo Subianto, yang menjabat sebagai Danjen Kopassus ketika ia terbentuk. Sebuah laporan rahasia AS mengungkap bahwa Prabowolah yang memerintahkan Tim Mawat menculiki para aktivis 1998.
Para anggota Tim Mawar telah menjalani sidang militer di pengadilan Mahkamah Militer II Jakarta. Pada Selasa 6 April 1999, dalam persidangan Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta yang dipimpin Kolonel (Chk) Susanto, memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999. Alhasil, Komandan Tim Mawar Mayor (Inf) Bambang Kristiono divonis 22 bulan penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.
Selain itu, Kapten (Inf) Fausani Syahrial Multhazar selaku Wakil Komandan Tim Mawar, Kapten (Inf) Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten (Inf) Yulius Selvanus dan Kapten (Inf) Untung Budi Harto, masing-masing divonis 20 bulan penjara dan dipecat. Enam prajurit lainnya divonis penjara tapi tak dipecat sebagai anggota TNI. Mereka adalah Kapten (Inf) Dadang Hendra Yuda, Kapten (Inf) Djaka Budi Utama, Kapten (Inf) Fauka Noor Farid, yang dipidana masing-masing 1 tahun 4 bulan. Sedangkan Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dijatuhi hukuman penjara satu tahun. Kelima prajurit yang dipecat mengajukan banding sehingga sanksi pemecatan belum bisa dikenakan atas mereka.
Menurut pengakuan Komandan Tim Mawar, Mayor Bambang Kristiono di sidang Mahkamah Militer tersebut, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grupnya, yakni Kolonel Chairawan K. Nusyirwan, tetapi sang komandan tidak pernah diangkut ke pengadilan.
Sementara itu tanggung jawab komando diberlakukan kepada para perwira pemegang komando pada saat itu. Pihak ABRI saat itu membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) untuk menangani kasus tersebut. Atas rekomendasi DKP, Panglima ABRI Jenderal Wiranto menjatuhkan hukuman berupa pengakhiran masa dinas TNI terhadap Komandan Jenderal Kopassus Letjen TNI Prabowo Subianto dan Wakil Danjen Kopassus Mayjen TNI Muchdi PR.
Sementara Chairawan dibebastugaskan dari jabatan karena dinilai tak mampu mengetahui kegiatan bawahan. Berdasarkan data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), selama periode 1997-1998, sebanyak 23 orang telah dihilangkan oleh alat-alat negara. Rinciannya adalah satu orang meninggal dunia, 13 orang hilang, dan sembilan orang dilepaskan oleh para penculiknya.
Pada 2016, empat dari 11 anggota Tim Mawar justru sukses menjadi jenderal. Mereka adalah Kolonel Inf Fauzambi Syahrul Multazhar (Wakil Komandan Tim Mawar yang dulu bernama Fausani Syahrial Multhazar), Kolonel Inf Drs Nugroho Sulistyo Budi, Kolonel Inf Yulius Selvanus, dan Kolonel Inf Dadang Hendra Yuda.
Setelah menerima promosi ke jabatan Brigadir Jenderal, keempatnya langsung dipromosikan menjadi jenderal. Kenaikan jabatan yang diterima empat orang itu memang bukan jabatan di struktur resmi TNI, tapi jabatan di institusi pemerintahan sipil yang masih bertautan dengan TNI seperti Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Setelah Panglima TNI mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/120/I/2016 tentang “Kenaikan Pangkat”, pada 19 Januari 2016, Kolonel Yulius Selvanus menjadi anggota Tim Mawar pertama yang menjadi Brigjen. Ia menjabat sebagai Kepala BIN Daerah Kepulauan Riau.
Berselang lima bulan kemudian atau tepat pada 9 Juni 2016, Kolonel Fauzambi Syahrul Multazhar dan Kolonel Nugroho Sulityo Budi menyusul menjadi Brigjen. Panglima TNI menerbitkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/463/VI/2016 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI untuk pengangkatan kedua jenderal itu.
Lalu, Fauzambi dipromosikan dari Kepala Sub Direktorat Analisa Strategi, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, Kemenhan, menjadi Direktur Veteran, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Kemenhan. Sementara Nugroho Sulistyo Budi dari agen madya BIN Daerah Jawa Tengah menjadi Direktur Komunikasi Massa Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN.
Berlanjut pada 1 Agustus 2016, Kol Dadang Hendra Yuda menjadi Brigjen usai keluarnya Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/613/VIII/2016 tentang “Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI”, khususnya mutasi jabatan 43 Perwira Tinggi TNI. Dadang dipromosikan dari Kepala Sub Direktorat Pengawasan dan Kontra Propaganda dan Deradikalisasi BNPT menjadi Kepala Biro Umum Sekretariat Utama BNPT.
Sebagai catatan, walaupun mengemban jabatan di lingkungan pemerintahan sipil, keempat orang itu tetaplah berstatus sebagai anggota TNI aktif yang jenjang kepangkatannya ditentukan oleh Panglima TNI. Seperti diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Lebih rinci, dalam UU No.34, pasal 47 ayat (2) disebutkan bahwa “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR Nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.”