Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana untuk mengharamkan permainan PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG). Menurut Wakil Ketua Umum MUI Pusat Zainut Tauhid Sa’adi, belum ada permohonan resmi terkait fatwa ini. Namun, ia sendiri sudah merasa bahwa permainan ini berpotensi memberikan dampak buruk bagi pemainnya.
“Karena Game PUBG ini sudah menjadi fenomena masyarakat, bahkan akibat dari permainan tersebut sudah menimbulkan mudarat, maka MUI akan segera menugaskan komisi penelitian dan pengkajian bersama-sama dengan komisi fatwa untuk melakukan pengkajian terhadap masalah tersebut,” ujar Zainut pada wartawan, Kamis (21/3).
Ia pun turut mengapresiasi langkah MUI Jawa Barat yang sudah memiliki rencana untuk membahas dan menetapkan fatwa bagi permainan PUBG. Ia berharap nantinya, hasil kajian tersebut diinformasikan terlebih dahulu ke MUI Pusat agar dapat menjadi referensi dalam proses penetapan fatwa.
“Terhadap MUI Provinsi Jawa Barat yang sudah ada rencana membahas dan menetapkan fatwa game PUBG, MUI Pusat memberikan apresiasi dan berharap hasilnya nanti diinformasikan terlebih dahulu ke MUI Pusat untuk dijadikan sebagai referensi dalam penetapan fatwa,” tutur Zainut.
Pandangan bahwa permainan PUBG dapat membawa dampak buruk juga diamini oleh Komisi X DPR. Ketua Komisi X Fraksi Demokrat, Djoko Udjianto, mengungkapkan bahwa PUBG mendorong keinginan untuk berperang.
“Game PUBG itu kan memang orang bermain karena ingin menjadi sosok patriot. Seorang patriot harus dihasilkan melalui peperangan,” ujar Djoko kepada wartawan, Kamis (21/3).
Namun sayangnya, ada anak-anak di bawah umur yang dinilai belum memiliki pemahaman cukup mengenai esensi permainan PUBG dengan baik. Hal ini lah yang menurut Djoko harus dibatasi.
“Nah, kalau tidak bisa menerima dengan nalar kan itu anak-anak yang main, jadi bisa seolah-olah jadi sosok game itu. Maka memang menurut saya harus dibatasi karena anak-anak tidak bisa menangkap esensi itu,” ungkap Djoko.
Berkaitan dengan wacana fatwa bahwa PUBG haram, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bersedia menerima apapun hasil kajian MUI. Kemkominfo siap menindaklanjuti wacana MUI ini.
“MUI lembaga independen, kalau memang dirasakan merusak, dikaji dulu dan silakan diajukan ke Kemkominfo. Kami siap menindaklanjuti permintaan pemblokirannya,” tutur Semuel, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (22/3).
Sebenarnya sudah ada aturan mengenai permainan PUBG ini. Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi permainan yang menunjukkan tindak kekerasan dan terbatas untuk pemain berumur 18 tahun ke atas. Hal ini untuk meminimalisir dampak buruk yang dapat diakibatkan dari permainan PUBG yang mengusung gaya battle royale. Beberapa game lain yang mengusung permainan yang sama dengan PUBG adalah Fortnite dan Apex Legends.
PUBG memang berpotensi memberikan dampak buruk bila ada pemainnya yang salah kaprah dalam memahami esensi permainan tersebut. Meski demikian, kehadiran fatwa MUI atau pun peraturan pemerintah tidak akan efektif mengatur konsumsi PUBG di masyarakat. Salah satu contoh yang dapat diambil adalah bagiamana peraturan Kominfo tidak efektif mencegah anak di bawah umur untuk bermain PUBG. Hal ini membuat pelarangan-pelarangan menjadi tidak efektif.
Kalau memang berencana untuk mencegah dampak negatif dari PUBG, posisi pemerintah harus diubah dari pengatur menjadi pembimbing. Masyarakat harus dibenahi bahwa tindakan kekerasan adalah hal yang salah. Anak kecil juga harus diberi kesadaran dari dirinya sendiri bahwa game PUBG tidak selayaknya dikonsumsi oleh mereka. Dengan cara ini, kemungkinan efektivitas hasil akhir akan tercapai jauh lebih besar.