Isu munculnya kembali Dwifungsi ABRI tengah jadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Di era sekarang, ada kemungkinan militer bakal kembali masuk ke pemerintahan untuk memegang jabatan strategis. Hal itu lah yang dikhawatirkan bisa membangkitkan kembali sejarah buruk Orde Baru soal keterlibatan militer dalam politik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan rencana restrukturisasi di tubuh TNI. Penataan kembali tersebut dilakukan untuk menempatkan sejumlah Perwira Tinggi (Pati) TNI yang selama ini nonjob dan naik pangkat dari kolonel menjadi jenderal. Rencananya, akan ada penambahan 60 pos jabatan struktural baru untuk Pati TNI.
“Akan ada jabatan untuk pati baru sebanyak 60 ruang. Jadi ada 60 jabatan bintang baik 1, 2, dan 3,” kata Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.
Lalu, rencana Presiden Jokowi itu dijelaskan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, bahwa salah satunya dengan mendistribusikan para perwira tersebut ke kementerian. Hadi juga mengusulkan perubahan struktur TNI dan penempatan itu diatur serta dimasukan dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu, eselon dua. Tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk di sana,” kata Hadi.
Namun, rencana memperluas pos jabatan bagi perwira tinggi di internal TNI dan lembaga negara tersebut memicu kritik. Banyak pengamat militer yang menilai upaya untuk menyalurkan perwira tinggi tanpa jabatan alias non-job itu dianggap berpotensi menimbulkan masalah baru. Bahkan dinilai kembali memunculkan Dwifungsi ABRI seperti di masa Orde Baru.
Rencana itu juga dianggap bertentangan dengan semangat dan agenda reformasi. Apalagi seharusnya, TNI memang bertugas untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, bukan masuk ke dalam politik dengan menduduki jabatan di pemerintahan. Sejarah kelam seperti itu diharapkan cukup terjadi di Orde Baru saja dan tak berlanjut di era sekarang.
Ternyata, situasi yang memperlihatkan TNI berperan di ranah sipil juga sudah terlihat sebelumnya. Misalnya saja saat munculnya pelibatan tentara untuk mencetak sawah, yang dilakukan dengan dasar perjanjian kerja sama antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo pada Januari 2015 lalu.
Lalu, ada juga momen di mana Jokowi meminta tentara terlibat dalam mensosialisasikan program dan kerja pemerintah. Permintaan tersebut disampaikan saat dirinya berpidato di hadapan perwira Sekolah Staf dan Komando TNI dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
“Yang berkaitan dengan program-program pemerintah, yang telah banyak kita lakukan, saya titip agar seluruh perwira juga ikut mensosialisasikan,” kata Jokowi saat itu.
Jokowi juga pernah meminta para Bintara Pembina Desa (Babinsa), struktur terendah di tentara, untuk membantunya menangkal hoaks tentang PKI. Jokowi memintah kepada para Babinsa untuk menjelaskan ke masyarakat kalau ia sama sekali tak punya kaitan dengan PKI. Yang terbaru, rencana pelibatan 5.000 babinsa sebagai fasilitator BNPB tahap pascabencana.
“Sekarang ini, yang namanya isu, hoax, fitnah, kabar bohong, itu berseliweran di masyarakat karena di dapat dari media sosial. Isu seperti ini saudara-saudara harus mampu meredam,” kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Babinsa Kodam XIV/Hasanuddin di Balai Manunggal M Yusuf, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 29 Juli 2018.
Meski begitu, pihak TNI sendiri tak tinggal diam dan merespons soal munculnya kembali isu Dwifungsi ABRI saat ini. TNI menyatakan Dwifungsi ABRI tidak akan hidup kembali jika perwira TNI menduduki jabatan sipil. Kepala Puspen TNI Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan TNI sudah mengalami transformasi sejak reformasi.
“Saat reformasi kami (TNI) mengalami transformasi. Jadi kalau kembali ke sana (dwifungsi), kami bingung caranya bagaimana,” kata Sisriadi di Balai Wartawan TNI, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Sisriadi mengatakan transformasi di tubuh TNI terjadi di berbagai lini, mulai dari sistem pendidikan hingga pelatihan. Bahkan, ia mengklaim buku saku dwifungsi ABRI yang sempat menjadi rujukan saat Orde Baru telah disingkirkan sejak reformasi terjadi.
Menurut Sisriadi, konsep Dwifungsi ABRI sendiri bukan berarti personel militer masuk ke lembaga-lembaga pemerintahan. Akan tetapi, personel militer melaksanakan fungsi sosial dan politik di samping fungsi utamanya menjaga pertahanan.
Sementara itu khusus untuk fungsi politik, Sisriadi mengaku hal itu terjadi karena partai Golkar yang kala itu menjadi penguasa memberi ruang bagi ABRI untuk menduduki jabatan fungsional di partai dan birokrasi. Istilah saat itu, lanjut Sisriadi, adalah ABG (ABRI, Birokrasi, Golkar).
“Tapi kalau masuk ke sosial tidak salah, misal Babinsa mengajar, apa disalahkan? Babinsa ikut bantu petani, apa boleh disalahkan? Tidak, karena itu membantu masyarakat. Karena konsep itulah tentara rakyat,” ucap Sisriadi.
Perlu diketahui bahwa gagasan utama Dwifungsi ABRI sendiri adalah keikutsertaan angkatan perang dalam politik. Dalam hal ini, pencetus gagasan itu sendiri adalah Jenderal (Purn.) Abdul Haris Nasution yang kala itu menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat. Jenderal Nasution memunculkan konsep ‘jalan tengah’ yang jadi cikal bakal Dwifungsi ABRI.
Dalam perjalanannya, konsep jalan tengah dari Jenderal Nasution itu akhirnya membuka jalan bagi militer untuk masuk ke dalam dunia politik, bahkan mencampuri urusan sipil atas nama “stabilitas nasional”. Yang jelas konsep ‘jalan tengah’ Jenderal Nasution memang jadi tonggak awal dari politik tentara
Sejak Indonesia merdeka, tugas militer yang sebelumnya berperang memperjuangkan kemerdekaan, justru berkurang. Seperti tidak ada lagi hal-hal genting yang harus dilakukan, apalagi jika memang kondisi negara sudah benar-benar aman, nasib tentara pun seperti menggantung.
Sepertinya memang tentara pelan-pelan mulai mengambil tempat dalam perpolitikan tanah air sejak diberlakukannya Undang-undang Keadaan Darurat Perang (Martial Law) atau Staat van Oorlog en Beleg (SOB) pada 1957. Penerapan SOB ini adalah inisiatif dari Jenderal Nasution yang disetujui Sukarno.
Langkah itu diambil mengingat situasi negara saat itu darurat lantaran aksi separatis. Meski begitu, di sisi lain, SOB ini justru membuka jalan bagi militer untuk mengambil tindakan apa pun yang dianggap perlu dalam keadaan yang lebih gawat seperti mengeluarkan perintah/peraturan yang menyangkut ketertiban umum dan keamanan ketika kondisi darurat perang.
Jenderal Nasution pernah mengatakan kepada Presiden Sukarno pada 1958 silam bahwa tentara tertap ingin meneruskan peran tersebut setelah darurat militer dicabut. Nasution menawarkan konsep ‘jalan tengah’ yang membuka jalan bagi militer (AD) untuk berperan dalam pemerintahan sipil dan turut serta menentukan kebijaksanaan negara.
Konsep ‘jalan tengah’ pun terus dimatangkan Nasution terutama dalam Seminar Angkatan Darat II di Bandung pada 25-31 Agustus 1966. Setelah itu disepakati dan ditetapkan bahwa AD diperbolehkan menjalankan perannya di luar militer seperti berpartisipasi dalam setiap usaha dan kegiatan masyarakat di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Perlu diketahui, Nasution sendiri sebenarnya sudah merasakan kekuasaan politik selama kariernya di dunia militer. Ia pernah diangkat Presiden Sukarno sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan pada 10 Juli 1959 dalam Kabinet Kerja III, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) sejak 1966, dan berlanjut setelah Soeharto jadi presiden sampai 1972.
Konsep ‘jalan tengah’ Nasution inilah yang membuka jalan militer Indonesia untuk mengambil peran di panggung politik. Apalagi saat Soeharto mulai berkuasa, konsep tersebut pun dilanjutkan bahkan dikemas dalam istilah “Dwifungsi ABRI”.