Isu Terkini

Plus Minus Usulan Motor Boleh Masuk Tol

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Jalan tol memang identik dengan jalanan yang selalu dilalui kendaraan roda empat atau mobil. Namun, kini gagasan soal sepeda motor boleh masuk jalan tol itu pun muncul dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Dalam hal ini, Bamsoet, sapaan akrabnya, mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan penggunaan jalan tol oleh pengguna sepeda motor.

Bamsoet menilai pengendara motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas fasilitas jalan tol tersebut. “Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.

Lebih jauh, Bamsoet pun menjelaskan soal gagasan tersebut. Menurut Bamsoet, sudah saatnya pemerintah memikirkan fasilitas-fasilitas untuk pengendara motor. Apalagi, jumlah pengendara motor juga tidak sedikit. Ia mengatakan, sejak 10 tahun lalu, jalur tol khusus sepeda motor bahkan mulai ada, pertama kali di Jalan Tol Suramadu, lalu lima tahun kemudian, jalan tol khusus sepeda motor dibangun di Bali Mandara.

Alasan Bamsoet soal Usulan Motor Bisa Masuk Tol

Bamsoet mengungkapkan bahwa hal tersebut akan mengurangi tingkat kecelakaan di jalan, apalagi para pemotor hanya akan melaju dan mengendarai motornya dalam satu arah bukan berlawanan arah. “Justru lebih tertib dan lebih aman karena satu arah. Kecelakaan dulu banyak terjadi ketika dua arah dan bertabrakan. Ini satu arah, mereka antre tol lalu berjalan beriringan,” ucap politisi Partai Golkar itu.

Menurut Bamsoet, penyediaan jalur khusus motor yang terpisah dengan mobil di jalan tol dengan pertimbangan keselamatan, merupakan salah satu contoh baik hadirnya keberpihakan negara dan asas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasi. “Populasi warga Indonesia yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua mencapai puluhan juta di seluruh Indonesia,” kata Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan bahwa berdasarkan data tahun 2018 dari Mabes Polri, jumlah sepeda motor yang terdaftar di seluruh Indonesia ternyata sudah mencapai angka yang sangat signifikan. Per 1 Januari 2018, lanjut Bamsoet angka itu mencapai 111 juta, atau tepatnya 111.571.239 unit kendaraan. Ia pun memperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah pengguna sepeda motor per Januari 2019 mencapai lebih dari 120 juta unit.

Gagasan Bamsoet itu pun diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang penggunaan jalan tol, yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005. Menurut Bamsoet, aturan itu membolehkan sepeda motor melintasi jalan tol dengan syarat.

“Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol. Sebelumnya, pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” kata Bamsoet.

Lebih rinci lagi, Bamsoet juga mempertegas hal tersebut dengan menyebutkan bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang membolehkan motor melintasi tol. “Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.”

Menteri PUPR Kaji Usulan Motor Masuk Tol

Namun, gagasan Bamsoet soal motor yang boleh masuk ke jalan tol itu tetap saja menimbulkan pro dan kontra. Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, gagasan soal motor yang boleh masuk ke dalam tol itu memang tengah dikaji saat ini.

“Kita ada wacana itu untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor. PP (Peraturan Pemerintah) nya secara regulasi sudah oke,” kata Basuki di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.

Lebih lanjut, Basuki mengatakan kebijakan diperbolehkannya motor masuk tol ini nantinya bisa berlaku untuk seluruh ruas jalan bebas hambatan di seluruh penjuru Indonesia. “Kalau (berdasarkan) PP-nya iya, bisa untuk semua tol. Aturan kan tidak diskriminatif, tidak spesial tol mana. Berarti semua bisa. Tapi kita lihat, mobil aja tiap berapa jam harus istirahat. Apalagi motor, kan tidak untuk jarak jauh,” ujarnya.

Menurut Basuki, izin sepeda motor masuk jalan tol karena sebelumnya hal itu telah diterapkan di Jalan Tol Suramadu di Jawa Timur dan Jalan Tol Mandara di Bali. “Secara regulasi memungkinkan, seperti di Suramadu dulu ada roda dua, di Bali juga ada di Mandara,” ucapnya.

Basuki mengungkapkan bahwa lembaga yang tengah membahas rencana itu antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Salah satu yang dibahas sekarang ini adalah ketahanan dan kemampuan seseorang mengendarai motornya saat melintasi jalan tol.

“Misalnya orang dari Bandung lewat Tol Cisumdawu, dia bekerja di Kertajati naik motor. Itu harus difasilitasi, sedang dikaji berapa lama orang bisa naik motor. Mobil saja berapa jam harus istirahat,” kata Basuki.

Apa Manfaat dan Potensi Masalah Jika Motor Masuk Tol?

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa wacana sepeda motor bisa melintas di jalan tol dinilai belum terlalu penting (urgent). Menurut Budi Karya, selama ini kendaraan menyumbang 70 persen penyebab kecelakaan lalu lintas. Maka dari itu, jika sepeda motor masuk tol dikhawatirkan justru menambah angka kecelakaan.

Budi Karya menilai meski sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, namun pemerintah harus melihat seberapa besar kebutuhan dan menimbang dari potensi kecelakaan yang melibatkan sepeda motor. “Menurut saya belum ‘urgent‘. Karena kita harus menimbang antara kebaikan dengan masalahnya,” kata Menhub Budi Karya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.

Meski Bamsoet mengatakan bahwa ada sisi positifnya jika motor boleh masuk tol karena akan tertib dan aman lantaran jalan yang satu arah, namun tetap saja resiko dan potensi bahaya harus dipikirkan secara matang. Faktor keselamatan harus diperhatikan jika memang usulan motor masuk tol dipertimbangkan. Meski di sisi lain, motor masuk jalan tol memang bisa mempersingkat waktu tempuh

Lagi-lagi, safety is priority. Nantinya, jika memang motor diizinkan masuk ke jalan tol, potensi kecelakaan pun berpeluang akan meningkat. Lantaran kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol memang sangat tinggi, kemudian jalurnya sebagian besar lurus dan monoton dengan jarak jauh. Hal itu tentu akan berpotensi membuat pengendara motor akan cepat lelah dan mudah mengantuk, sehingga potensi kecelakaan pun jadi tinggi.

Share: Plus Minus Usulan Motor Boleh Masuk Tol