Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan udah resmi nih, membekukan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Jaringan yang dipimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali itu, udah sah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh hakim.
Pernyataan itu sebagai hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim PN Jakarta Selatan untuk memvonis JAD karena telah dinyatakan sebagai kelompok yang melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, Hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp 5 juta, dan juga ikut membekukan organisasi lain yang berafiliasi kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Al-Dawla Al-Sham (DAESH) atau Islamic State of Iraq and Levant atau Islamic State (IS).
“Itulah putusan kami sama dengan tuntutan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Aris Bawono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Juli 2018.
JAD memang dinilai sebagai kelompok yang bertanggungjawab atas serangkaian teror di berbagai daerah sejak awal 2016 lalu. Saat proses persidangan, Jaksa sempat menjelaskan awal mula pembentukan JAD yang diinisiasi oleh terpidana Aman Abdurrahman di Lapas Nusakambangan pada 2014.
Jadi, saat masih di dalam Lapas, Aman mengumpulkan para pengikutnya termasuk Abu Musa, Zainal Anshori, dan Marwan. Kemudian, Aman menunjuk Zainal sebagai pemimpin karena mengetahui Zainal dan Marwan punya banyak pengikut di Jawa Timur, terutama yang mendukung khilafah dan ISIS yang dipimpin Abu Bakar Al Baghdadi.
Aman sendiri sudah divonis hukuman pidana mati oleh hakim di PN Jaksel pada Jumat, 22 Juni 2018 lalu.
Usaha Membuktikan JAD Tak Bersalah
Sama seperti sidang pada umumnya, pihak Jemaah Ansharut Daulah (JAD) ini juga sempat diberi kesempatan melakukan pembelaan (pledoi). Tepat pada Jumat, 27 Juli 2018 lalu, pihak JAD yang diwakili oleh Zainal Anshori dan pengacaranya Asludin Hatjani melakukan sidang pledoi. Kata Asludin, JAD didirikan hanya untuk wadah bagi mereka yang meyakini adanya khilafah.
“Tujuan JAD adalah untuk jadi wadah bagi mereka yang paham dan setuju adanya khilafah. Visi dan misi JAD adalah pendukung manhaj. Selain itu untuk jadi wadah yang akan berangkat ke Suriah,” ujar Asludin saat pembukaan sidang pledoi.
Saat sidang pledoi pembubaran JAD yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian itu, Asludin juga bilang kalau JAD enggak terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana tuntutan Jaksa.
“Terbukti sah dan meyakinkan terdakwa tidak melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana yang telah didakwakan dan dituntut oleh saudara Jaksa Penuntut Umum terhadap diri terdakwa,” ujar Asludin dalam membacakan pleidoi JAD.
Sederet Kasus yang Dikaitkan Dengan JAD
Namun, pelaku terorisme yang menyebabkan ledakan bom di beberapa tempat sudah terbukti merupakan anggota JAD. Hal itu terjadi enggak cuma sekali, tapi ada beberapa rangkaian tragedi yang juga diduga dilakukan oleh kelompok JAD sendiri.
Ada serangan bom di Jl MH Thamrin yang terjadi pada Kamis, 14 Januari 2016 lalu. Serangan bom yang cukup fenomenal itu terjadi di sekitar pusat perbelanjaan Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta. Salah satu pelaku bom bunuh diri dalam serangan itu diketahui sebagai anggota JAD.
Kejadian bom molotov di Gereja Oikumene Sengkotek Samarinda Kalimantan Timur pada Minggu, 13 November 2016 juga dilakukan oleh kelompok yang sudah berbaiat oleh ISIS. Kesimpulan itu diambil polisi dari sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Kemudian, kejadian bom bunuh diri di Mapolres Surakarta pada Selasa, 5 Juli 2016, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bilang bahwa pelaku diidentifikasi bernama Nur Rohman yang juga masuk ke dalam jaringan Jamaah Anshar Daulah Khilafah Nusantara (JADKN).
Belum lagi lima orang terduga teroris yang ditangkap karena menyimpan bahan baku kimia pembuatan bom di sebuah kamar kontrakan di Jalan Jajaway, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Selasa, 15 Agustus 2017. Penangkapan itu bermula dari sebuah ledakan yang terjadi di Bandung pada Sabtu, 8 Juli 2017.
“Lima terduga teroris ini adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung Raya”, kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus.
Kejadian ledakan bom yang baru-baru ini terjadi di Surabaya juga dipastikan dilakukan oleh JAD. Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, aksi teror yang terjadi pada Minggu, 13 Mei 2018 dan Senin, 14 Mei 2018 merupakan perintah kelompok teror global Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang dilakukan oleh jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Surabaya.