Isu Terkini

Pilkada Serentak Jadi Hari Libur Nasional, Apa Penyebabnya?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 udah tinggal dua hari lagi nih, guys. Kalian udah pada tau belum sih kalau ada wacana libur nasional? Rencana libur nasional sendiri diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan katanya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, pemerintah udah setuju, lho, soal wacana libur nasional itu.

“Diusulkan hari Pilkada Serentak diliburkan secara nasional, dan ini sudah disetujui pemerintah,” kata Wiranto pada media di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.

Seperti yang udah diketahui bersama, bahwa Pilkada Serentak akan dilaksanakan di 171 daerah di Indonesia. Nah, memang sih sebenarnya enggak semua daerah bakalan mengadakan pencoblosan, tapi tetap aja usulan libur nasional, kata Wiranto, datang dari KPU dalam rapat koordinasi di Kemenkopolhukam.

Terus kenapa harus sampai libur nasional segala ya?

“Alasannya ada mobilisasi massa. Kalau hanya 171 daerah saja mobilisasi massa terganggu,” ujar Wiranto.

“Karena yang menyelenggarakan pemilu serentak itu di 171 daerah. Dari hasil kajian, ada satu mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu, tapi pemilih ini di seluruh daerah. Daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, tapi ada beberapa pejabatnya itu KTP-nya domisilinya masih di tempat lain,” ucap Wiranto.

Nah sebenarnya, ada dua usulan guys untuk masalah perliburan ini. Kata Wiranto, ada usulan agar diliburkan hanya 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak aja. Tapi, usulan lainnya bilang kalau sebaiknya libur nasional, karena para pemilih itu kan enggak cuma berasal dari 171 daerah aja.

“Jadi kalau yang diliburkan di 171 daerah dengan mobilitas seperti itu maka tentu akan mengganggu. Oleh karena itu, diusulkan oleh KPU alangkah lebih baik diliburkan secara nasional. Tapi ini kan butuh proses administrasi pemerintahan,” kata Wiranto.

Sebelumnya juga Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin sempet bilang kalau rancangan Keputusan Presiden terkait libur nasional saat Pilkada tengah disiapkan.

“Sedang disiapkan Keppresnya oleh Setneg,” ujar Bahtiar pada media, Kamis, 21 Juni.

Selain itu juga, wacana libur nasional juga bisa mengacu pada saat Pilkada tahun 2015 dan 2017 lalu. Kalau kalian ingat, saat Pilkada 15 Februari 2017 lalu, juga pernah ditetapkan sebgai hari libur nasional karena pencoblosan Pilkada 2017.

“Pada pilkada 2017 yang lalu diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional,” ujar Bahtiar.

Share: Pilkada Serentak Jadi Hari Libur Nasional, Apa Penyebabnya?