Masyarakat sempat dihebohkan dengan surat edaran lurah yang mewajibkan masyarakat membayar zakat, dan seruan untuk ketua RT untuk mengumpulkan zakat dengan minimal Rp 1 juta. Surat itu dikeluarkan oleh Lurah Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan amal sosial Ramadan Tahun 1439 H/2018 M sebagai rujukannya.
Salinan Surat itu beredar dan menimbulkan perdebatan di media sosial sejak Sabtu pekan lalu. Dalam surat yang dikirimkan kepada para ketua RT tersebut, Lurah Cilandak Barat menulis;
“Dana Bazis Map Gerakan Ramadan tersebut dapat dikembalikan ke kelurahan paling lambat 25 Juli 2018 dengan minimal Rp1.000.000.”
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun langsung memanggil para lurah untuk meluruskan surat edaran yang menganjurkan warga membayar zakat dengan besaran tertentu ke Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS).
“Jadi pagi ini semuanya [lurah] dipanggil. Jelas edaran dari gubernur menganjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Baziz, tapi Anda lihat sendiri dalam edarannya tidak ada angka nominal apalagi target,” kata Anies pada media di Mapolda Metro Jaya, Senin, 4 Juni 2018.
Nah, sebenarnya, zakat fitrah itu sendiri gimana sih syarat serta hukumnya?
Syarat pertama zakat fitrah adalah hanya diwajibkan untuk mereka yang memeluk agama Islam. Zakat fitrah ini dikeluarkan saat akan menjumpai akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawal. Jadi, bagi bayi yang dilahirkan sebelum terbenam matahari di akhir Ramadan, maka telah wajib menunaikan zakat Fitrah.
Zakat fitrah ini haruslah berbentuk makanan pokok yang dimakan penduduk setempat, dan yang dikeluarkan harus layak dimakan, bukan yang jelek, wajib dikeluarkan bagi setiap muslim sebanyak ukuran satu sha’ yaitu kurang lebih antara 2.75 kg sampai 3 kg (3.5 liter).
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Ibni Umar Radhiyallahu ‘anhuma:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam telah mewajibkan Zakat Fitrah di bulan Ramadan kepada orang-orang, yaitu Sha’ (± 3½ liter) Kurma atau Sha’ (±3½ liter) Gandum atas setiap orang yang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin,”
Jadi, kalau mengacu pada Hadist tersebut, enggak dibenarkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang seperti yang sering terjadi beberapa tahun belakangan ini.
Penerima zakat fitrah juga bukan orang-orang yang sembarangan, guys. Sebab, di dalam kitab suci Al Quran, zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faqir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Ketetapan dari Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” Quran Surah At Taubah ayat 60.