General

Selain Setnov, Ini Dia Lima Pejabat Publik yang Dicabut Hak Politiknya Akibat Korupsi

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Sidang kasus korupsi e-KTP yang menjerat Mantan Ketua DPR Setya Novanto akhirnya telah usai. Setya Novanto yang sering dipanggil dengan nama Setnov ini divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan hak politiknya juga dicabut oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 24 April.

Karena hak politiknya dicabut, maka mantan Ketua Umum Partai Golkar ini enggak bisa mencalonkan diri jadi pejabat publik selama lima tahun setelah keluar dari penjara.

Dulunya, hukuman pencabutan hak politik ini sempat dikritik karena dianggap ngelanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Tapi, bukankah hukuman yang diterima oleh para terpidana itu semuanya bentuk pelanggaran HAM? Namun, tentunya bentuk pelanggaran HAM itu udah diatur dalam Undang-Undang.

Nah, kira-kira siapa lagi ya pejabat publik yang cukup terkenal dan hak politiknya dicabut? Yuk kita kulik bersama!

1. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah

Mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa melakukan perbuatan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten. Pengadaan alat itu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan 2012.

Menurut laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 31 Desember 2014, perbuatan Ratu Atut yang memenangkan pihak-pihak tertentu dalam proses pelelangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79,79 miliar.

Kerugian negara juga bertambah karena ada pemberian fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku senilai total Rp1,659 miliar untuk pejabat Dinas Kesehatan Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan.

Atas dakwaan ini, Ratu Atut tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan). Ia pun dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun jaksa penutut umum mengajukan gugatan ke Mahkamh Agung (MA), sehingga Ratu Atut dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara, dan juga mencabut hak politiknya.

2. Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Kasus yang cukup fenomenal lain adalah suap impor daging sapi yang dilakukan oleh Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Permasalahan itu bermula ketika Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat dengan Luthfi Hasan di Angus Steak, Senayan City.

Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi untuk ngebantu penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama. Luthfi pun menyanggupi permintaan Maria Elizabeth, yang kemudian mengarahkan Maria untuk nyiapin data-data untuk meyakinkan menteri agar dapat mematahkan data BPS dan mengancam ketahanan pangan.

Berkat kasusnya itu, Luthfi Hasan divonis 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, pencabutan hak politik yang dituntut jaksa Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) enggak diterima oleh Pengadilan Tipikor. Sehingga, kasusnya dibawa ke MA dan menjadikan vonis Luthfi Hasan dipenjara selama 18 tahun dan hak politiknya juga resmi dicabut.

3. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga dapat hukuman berupa pencambutan hak politik. Ia divonis 14 tahun penjara dan juga dikenakan denda Rp 5 miliar. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57,5 miliar dan USD 5 juta.

Pria kelahiran Blitar, 1969 ini didakwa menerima hadiah dari dari berbagai proyek pemerintah, termasuk proyek Hambalang senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta dalam persidangan pertama awal 2014. Dalam fakta persidangan, ia terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli rumah di Jakarta dan sepetak lahan di Yogyakarta senilai Rp 20,8 miliar. Selain itu, Anis juga terbukti menyamarkan asetnya berupa tambang di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta. Namun karena putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara, maka kasunya berlanjut di MA.

4. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dinyatakan terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK. Hakim menyatakan bahwa Akil Mochtar dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Putusan ini tidak berbeda dengan tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa.

“Atas kasus ini, kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Akil Mochtar berupa pidana seumur hidup dan ditambah denda sebesar Rp 10 miliar. Pidana tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum,” kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 16 Juni 2014.

Namun majelis hakim menyatakan Akil tidak diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 milyar. Sebab, kata majelis hakim, kalau Akil telah dijatuhi hukuman maksimal, maka denda bisa dihapuskan.

5. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatan itu dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,28 miliar dan 17,9 juta riyal Saudi.

Atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum KPK menilai Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

Namun pada akhrinya, ia divonis enam tahun hukuman penjara dan denda hanya Rp300 juta subsider selama tiga bulan dan harus membayar kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar dengan pengganti pidana penjara selama dua tahun.

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kerugian negara dibayarkan paling lama sejak perkara ini diputuskan,” kata Hakim Ketua Aswijon saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Januari 2011.

Share: Selain Setnov, Ini Dia Lima Pejabat Publik yang Dicabut Hak Politiknya Akibat Korupsi