General

Calon Kepala Daerah Millennial Masih Tersandung Isu Korupsi di Pilkada 2018

Christoforus Ristianto — Asumsi.co

featured image

“Kita politisi harus berkompetisi dengan Netflix untuk mencuri perhatian Anda-anda. Kita politisi tidak punya pilihan selain mengubah politik menjadi reality TV. Jika tidak, Anda sekalian akan nonton House of Cards dan Stranger Things,” canda Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato pada acara CEO Forum ASEAN-Australia Special Summit 2018 di Sydney, 17 Maret, lalu.

Apa yang dilontarkan Presiden Jokowi menyiratkan dan memantik generasi millennial sebagai penentu arah politik Indonesia ke depan. Hal itu berhubungan dengan dua pesta demokrasi yang akan dilaksanakan di Tanah Air, yakni pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 dan pemilihan umum (Pemilu) 2019.

55% Pemilih Muda di Pemilu 2019

Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) memperkirakan akan ada 55 persen pemilih muda terdaftar pada Pemilu 2019. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 dan sejumlah peneliti sosial, posisi generasi milenial yang lahir antara 1980 dan 2000 berjumlah 84 juta orang.

Maka dari itu, aturan hukum terkait dengan pilkada membuka peluang bagi generasi millennial untuk turut bertarung dalam kontestasi politik lokal.

Usia Minimum Ikut Pilkada

Persayaratan batas usia calon kepala daerah diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan direvisi terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (pasal 7 huruf e). Syarat usia calon gubernur adalah 30 tahun. Sementara syarat usia calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wakil wali kota minimal 25 tahun.

Tak ayal jika aktor-aktor politik mulai memperhitungkan representasi anak muda. Hasil jajak pendapat Kompas pada 26 Maret 2018 menyimpulkan bahwa publik sangat terbuka dengan kehadiran sosok muda untuk menjadi pemimpin daerah. Kelompok generasi millennial dinilai memiliki potensi dan dianggap sudah layak menduduki kursi kepala daerah, baik sebagai gubernur, wali kota, bupati, maupun wakilnya.

17% Cakada Millennial

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, tidak kurang dari 85 orang (17 persen) dari 515 calon kepala daerah yang terdaftar di KPU sebagai peserta Pilkada 2018, termasuk dalam kategori usia kelompok millennial. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 orang tercatat sebagai calon kepala daerah dan 52 orang terdaftar sebagai calon wakil kepala daerah.

Akan tetapi, apakah generasi milenial masih percaya terhadap figur muda yang akan memimpin daerah-daerah di Tanah Air ? Soalnya, cukup banyak lho kepala daerah usia muda yang terjerat kasus korupsi.

Masihkah Mereka Dipercaya?

Sebut saja kasus korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola. Gubernur kelahiran tahun 1980 ini ditetapkan sebagai tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus suap terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. Miris!

Enggak cuma Zumi, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra yang berusia 28 tahun, juga tertangkap tangan oleh KPK menerima suap bersama calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun.

Lembaga antirasuah Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis, ada 30 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi sepanjang tahun 2017. Rincinya, terdapat satu gubernur, lima wali kota/wakil wali kota, dan 24 bupati/wakil bupati. Mereka berasal dari 29 daerah yang 12 di antaranya akan menyelenggarakan Pilkada 2018.

Bentuk Kelompok Diskusi

Untuk itu, menurut Deputi Koordinator ICW Ade Irawan, anak muda sejatinya berpartisipasi dalam gelaran pilkada dan pilpres dengan membuat kelompok diskusi.

“Yakinkan anak muda bahwa korupsi berdampak buruk. Kedua, pemilu menjadi bagian mencegah korupsi dan memastikan ada orang baik yang mau menjaga daerahnya. Terakhir, politisi muda juga juga harus membentuk kelompok diskusi menangkal korupsi,” kata Ade.

Kelompok diskusi, lanjut Ade, dinilai mampu memberi tekanan pada politisi muda untuk mempertanggungjawabkan idelogi kelompok mereka. Tujuannya, ideologi tersebut bisa memberikan perbaikan besar di partai mereka.

“Zaman dulu kan teman muda bisa jadi motor gerakan untuk revolusi kemerdekaan karena punya kelompok diskusi yang sangat banyak,” paparnya.

Kelompok tersebut, kata Ade, menjadi wadah untuk memupuk dan mendorong anak muda untuk terlibat aktif mulai dari pengawasan, pemilihan kandidat, dari legislatif hingga kepala daerah, dan presiden.

Ia mencontohkan, guna mendukung hal tersebut, ICW sudah lama memiliki kegiatan antikorupsi bagi anak muda.

“Beberapa hal yang bisa dilakukan anak muda yang masuk politik mewakili komunitas masing-masing. Sehingga pertanggungjawabannya tidak hanya parpol saja, tetapi juga lembaga yang mendorong mereka,” ujarnya.

Media Sosial Sebagai Senjata

Senada dengan Ade, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Maharddhika juga mengajak gerakan untuk menolak calon pemimpin busuk sehingga kasus korupsi calon kepala daerah tidak terjadi kembali.

“Anak muda harus berpartisipasi dalam politik. Jangan menganggap politik itu tidak penting bagi kaum muda,” kata Maharddhika.

Salah satu cara, lanjutnya, yakni melalui media sosial yang memiliki dampak signifikan. Pasalnya, anak muda memang sedang menggandrungi media sosial, tak pelak jika cara tersebut mampu mendorong anak muda untuk aktif mengenai isu politik.

“Ciptakan media sosial yang berkualitas dan melawan hoaks. Pastikan anak muda tidak apatis dalam isu politik,” ujarnya.

Share: Calon Kepala Daerah Millennial Masih Tersandung Isu Korupsi di Pilkada 2018