Isu Terkini

Kemendagri Berikan Data Pribadi Masyarakat Indonesia untuk Lembaga dan Perusahaan Swasta

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan lembaga pemerintah dan perusahaan swasta mengakses data pribadi masyarakat Indonesia. Program yang bernama resmi Pemanfaatan Data Kependudukan Terintegrasi Secara Online untuk mewujudkan Single Identity Number disebut dengan program ‘Si Juwita’. Melalui program ini, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memberikan hak akses data kependudukan untuk pihak-pihak yang membutuhkan. Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, hal ini dilakukan untuk akurasi data yang lebih baik.

“Daripada perusahaan harus meminta KTP dan KK (Kartu Keluarga) calon nasabah (konsumen), lebih baik akses data. Semua jadi mudah dan akurat,” kata Zudan, Senin (22/7). “Saat ini sudah ada 1.227 lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri, termasuk perusahaan swasta dan lembaga pemerintah.”

Zudan mengatakan bahwa kerja sama pemanfaatan data ini sudah dimulai pada 2013. Kerja sama ini berangkat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Menurut Zudan, pemberian hak akses ini mampu mencegah berbagai tindak kejahatan.

“Pemberian hak akses ini mampu mencegah fraud, kejahatan pemalsuan data dan dokumen, juga meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucap Zudan.

Mendagri: Akses Data Terbatas

Pemberian akses data masyarakat ke berbagai pihak jelas berisiko. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa data pribadi yang diberikan tidak seluruhnya. Hanya data yang sifatnya terbuka dan sesuai kebutuhan dari lembaga atau perusahaan tersebut.

“Jadi enggak semua data. Kalau orang mau cari kredit mobil Astra, misalnya, memastikan saja, sama nggak informasi Anda dengan e-KTP. Itu saja,” ujar Tjahjo di kawasan Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (22/7). “Enggak bisa mengakses sampai si ini punya lahan berapa, punya simpanan dana berapa, hanya memastikan dengan dia mengajukan kredit mobil di Astra dengan e-KTP, jadi ada kepastian hukum.”

Untuk memperkuat keamanan data-data tersebut, pihak Kemendagri sudah membuat nota kesepahaman dengan lembaga serta perusahaan yang terlibat. Jika ditemukan ada pelanggaran, Kemendagri akan langsung mencabut pemberian izin.

“Ada MoU, di MoU sudah ada poinnya kalau sampai mereka melanggar, ya dicabut. Sampai hari ini belum ada keluhan. Karena apapun jelas siapa yang mengakses, jam berapa, kepentingan apa,” ungkap Tjahjo.

Ombudsman Mempertanyakan Kerja Sama Data Pribadi Ini

Akses data pribadi ini pun tidak luput dari pantauan Ombudsman. Lewat akun Twitter-nya, anggota Ombudsman Alvin Lie menyoroti peresmian kerja sama ini. Ia merasa ada penyalahgunaan data pribadi Warga Negara Republik Indonesia (WNRI) dalam kerja sama ini. Berikut cuitannya.

Resmi
Pemerintah ijinkan swasta akses data pribadi penduduk

Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yg dikelola Pemerintah?
Dimana perlindungan data pribadi WNRI?

Gandeng Dukcapil,
Perusahaan Pembiayaan Grup Astra Dapat Akses Data Pendudukhttps://t.co/jDPiu1Mn8K— Alvin Lie ✈⚽ (@alvinlie21) July 20, 2019

Terkait kerja sama ini, Alvin merasa bahwa pentingnya rambu-rambu dan tata cara yang dipersiapkan oleh pemerintah. Ia juga mempertanyakan bagaimana perusahaan yang kepemilikannya ada unsur asing. Alvin mengatakan Ombudsman akan meminta klarifikasi dari Ditjen Dukcapil.

“Lalu bagaimana dengan perusahaan swasta yang kepemilikannya sudah ada unsur asing? Yang pasti kita akan meminta klarifikasi dari Ditjen Dukcapil, tentang bentuk perjanjiannya seperti apa, pengawasan seperti apa, sanksi seperti apa,” tutur Alvin, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (22/7).

Menanggapi pertanyaan Ombudsman ini, pihak Dukcapil langsung mengundang Ombudsman pada hari Rabu (24/7) untuk hadir di kantor Dukcapil. Pertemuan ini adalah bagian dari klarifikasi tersebut.

“Saya sudah mengundang Ombudsman hari Rabu pukul 14.00 di Kantor Ditjen Dukcapil agar Ombudsman memahami tata kelola pemanfaatan data,” ujar Zudan.

Penggunaan Big Data Kian Kompleks

Dunia saat ini memang dikontrol oleh kepemilikan data. Siapa pun yang mampu memiliki dan mengolah data dengan benar, maka ia dapat mengontrol jalannya dunia. Hal inilah yang membuat Ombudsman khawatir bahwa data pribadi masyarakat Indonesia terselewengkan. Selain perusahaan swasta dan lembaga pemerintah, konsultan-konsultan politik pun kini turut menggunakan data pribadi yang dikumpulkan oleh media sosial sebagai salah satu cara untuk mengeruk suara.

Dalam salah satu episode podcast “Asumsi Bersuara with Rayestu,” seorang pengacara dan pemerhati keamanan data dan internet, Ahmad Zakaria, mengatakan bahwa penggunaan data di era internet seperti saat ini adalah sesuatu yang tidak terelakkan. Namun, yang selama ini menjadi masalah adalah ketiadaan persetujuan dari pemilik data untuk datanya digunakan oleh pihak ketiga seperti perusahaan atau lembaga pemerintah. Jika pemilik data sudah menyetujui penggunaan data tersebut, data yang digunakan sudah legal.

“Kalau pertanyaannya salah (atau) enggak salah, jawabannya enggak salah. Sama sekali enggak salah. Yang salah adalah kalau mereka menggunakan data kita tanpa persetujuan. Kata kuncinya tentang perlindungan data pribadi adalah persetujuan kita untuk pemanfaatan data kita,” ujar Zakaria, dalam sebuah episode Asumsi Bersuara with Rayestu yang tayang Selasa (9/4) yang lalu. “Nah si Cambridge Analytica ini, tidak mendapatkan persetujuan user datanya digunakan untuk tujuan politik. Jadi ketika user memberikan persetujuan, itu dia memberikan persetujuan untuk ikutan my personality app, my personality app itu nggak pernah ngomong bahwa datanya bisa dimanfaatkan untuk tujuan politik.”

Share: Kemendagri Berikan Data Pribadi Masyarakat Indonesia untuk Lembaga dan Perusahaan Swasta