General

Dari Larangan Peliputan Sampai Indikasi Manipulatif Data, Begini Rumitnya Pilwalkot Makassar

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Makassar masih menjadi sorotan publik pasca pencoblosan Pilkada Serentak 2018 yang digelar pada 27 Juni lalu. Semua itu berkat hasil quick count yang memenangkan kotak kosong dibanding calon tunggal. Awalnya, Pilwalkot Makassar akan diikuti oleh dua calon, yaitu Moh Ramadhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) yang merupakan calon dari jalur independen melawan pasangan Munafri Arifuddin dan Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) yang didukung sepuluh parpol sekaligus.

Sayangnya, pasangan DIAmi didiskualifikasi karena masalah penyalahgunaaan wewenang. Akibatnya, Pilwalkot Makassar 2018 hanya punya satu pasangan calon, yaitu Appi-Cicu. Uniknya, dalam hitung cepat, dua lembaga survei mengumumkan bahwa pasangan tunggal itu kalah melawan kotak kosong. Lembaga survei Celebes Riceard Centre (CRC) menyatakan bahwa kotak kosong alias Koko meraih suara 53% dan Appi-Cicu cuma 46%. Sedangkan, hasil hitung cepat dari lembaga survei INDex Indonesia mengumumkan kalau Koko dapat 53,79% dan Appi-Cicu 46,21%.

Enggak cuma lembaga survei, saat situs KPU masih bisa diakses pada Jumat 29 Juni 2018 pukul 02:55 WITA, terlihat bahwa hasil real count dengan suara masuk sebanyak 60,71% juga menunjukkan bahwa pasangan Appi-Cicu kalah dengan Koko. Dengan Appi-Cicu meraih 46,83% sedangkan Koko meraih 53,17% suara.

Terus, gimana nih kabar terbaru dari Pilwalkot Makassar?

Wartawan Sempat Dilarang Meliput Rekapitulasi Suara

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makasar Qodriansyah Agam Sofyan meceritakan bagaimana kantor Kecamatan Manggala dan Tanamale yang sedang mengadakan rapat pleno terbuka dijaga ketat oleh satuan Brimob bersenjata lengkap.

Wartawan yang ingin meliput rekapitulasi Pilwakot Makassar pada Jumat 29 Juni 2018 itu dilarang masuk oleh polisi meski sudah menunujukan kartu wartawan dan identitas khusus dari KPU. Menurut Qodriansyah, larangan tersebut berasal dari KPU Makassar.

Menurut Qodriansyah larangan untuk meliput rekapitulasi kotak kosong dalam Pilwalkot Makassar itu melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Pelarangan itu melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan Pilkada bersih, adil, damai, dan jujur. Apa lagi, aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum,” ucap Qodri dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Juni 2018.

Sanggahan Pihak KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman ngebantah ada larangan terhadap wartawan yang mau ngeliput rekapitulasi suara oleh KPU Kota Makassar. Kalau menurut Arief, kemungkinan awak media enggak bisa masuk ke lokasi karena ada kendala teknis di lapangan, seperti ruangan terbatas sehingga tidak semua media bisa masuk ke tempat rekapitulasi suara.

Padahal, para wartawan sebenarnya mau mengkonfirmasi masalah terkait hasil perhitungan suara yang enggak sesuai. Tapi, kata Arief, semua rekapitulasi dilakukan secara terbuka.

“Semua rekapitulasi dilakukan secara terbuka sampai ke tingkat kecamatan,” ujar Arief Budiman pada media, Sabtu, 30 Juni 2018.

Manipulasi Data, KPU Dipanggil Badan Pengawas Pemilu

Terkait isu manipulasi data, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Syarif Amir bahkan sampai dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Syarif Amir diperiksa di kantor Bawaslu Makassar Jl Angrek Raya, pada Sabtu, 30 Juni 2018. Syarif Amir diperiksa selama tiga jam, bersama staf KPU Makassar, komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Abdullah Mansyur, dan anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Tamalate.

Humas Bawaslu Makassar Muhammad Maulana bilang kalau pemeriksaan tersebut terkait data rekapitulasi real count yang beredar. Dalam data itu, ada perbedaan dengan data format C1 KWK yang dimiliki pihak Bawaslu Makassar, Panwascam, dan yang ada di website KPU Makassar.

“Perolehan suara paslon bergambar dan kotak kosong di format C1 yang dimiliki Bawaslu Makassar, Panwascam dan di web itu terlihat perbedaan yang cukup signifikan. Ada asumsi manipulasi data, yakni penggelembungan perolehan jumlah suara,” kata Maulana pada media, Sabtu, 30 Juni 2018.

Kisruh Perhitungan Suara

Proses penghitungan suara pemilihan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, juga diwarnai kisruh, bahkan ada dua warga yang terluka. Ketegangan itu terjadi di sekitar Kantor Camat Panakukkang, Jalan Batua Raya, Panakukkang, Makassar, saat Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) lagi ngitung hasil pemungutan suara untuk Pilgub Sulawesi Selatan. Massa dari paslon Pilwalkot Makassar ternyata bersitegang dengan relawan kotak kosong.

“Harusnya mereka bisa menahan diri masing-masing menunggu keputusan resmi KPU terkait Pilwalkot Makassar. Inikan mereka antara massa paslon nomor 1 bertemu dengan relawan kotak kosong, ada provokasi hingga terjadi kericuhan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani dilansir dari Detik.com pada Senin, 1 Juli 2018.

Sayangnya, sampai tulisan ini dimuat, situs resmi KPU Makasar masih tidak bisa diakses. Tapi, jika merujuk pada aturan resmi KPU, pengumuman resmi rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota baru bisa diumumkan 4-6 Juli pekan depan. Kita doakan yang terbaik untuk kota Makassar ya, guys!

Share: Dari Larangan Peliputan Sampai Indikasi Manipulatif Data, Begini Rumitnya Pilwalkot Makassar